Dituduh Curi 1,4 Ton Daging, Karyawan Hotel Nikko Merasa Dijebak

Dituduh Curi 1,4 Ton Daging, Karyawan Hotel Nikko Merasa Dijebak

- detikNews
Senin, 17 Okt 2011 12:59 WIB
Jakarta - 6 Karyawan Hotel Nikko di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, diadili karena dituduh mencuri daging sapi restoran hotel seberat 1,4 ton. Tindak pidana ini dilakukan selama kurun waktu Januari 2010 hingga Juli 2010.

Namun, hal ini dibantah oleh para karyawan dan terdakwa. Sebab, tuduhan itu berdasarkan faktur pengeluaran fiktif.

"Tuduhan hanya berdasarkan hasil audit internal. Setelah diteliti ternyata berdasarkan bill ganda. Pada bill asli, tidak ada selisih berat daging seperti yang dituduhkan," kata kuasa hukum terdakwa Oddie kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin, (17/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

6 Terdakwa yang bekerja di bagian restoran tersebut yaitu Heri, Wahyu, Rafli, Arif, Karna dan Sandar

"Tidak logis mereka membawa daging berkali-kali selama berbulan-bulan hingga beratnya sampai 1,4 ton," terang Oddie, geram.

Menurut Oddie, setiap karyawan ketika keluar masuk ruangan dicek oleh security system. Sehingga tidak bisa membawa kabur daging dalam jumlah besar setiap harinya. Keyakinan karyawan bawa ada upaya kriminalisasi karena selama persidangan jaksa tidak pernah menunjukan barang bukti daging yang dituduhkan.

"Tidak mungkin karyawan membawa daging sebegitu banyak karena karyawan selalu diperiksa body cheking setiap keluar masuk ruang kerja. Ketika kami tantang untuk menunjukan barang bukti jaksa tidak bisa menunjukan," jelas Kadiv Pendidikan Serikat Pekerja Mandiri Indonesia ini.

Alhasil, muncul spekulasi atas dugaan kriminalisasi kasus ini. Oddie menuding jika manajemen Hotel Nikko sengaja melakukan hal ini agar tidak memberikan uang PHK. Apalagi, akhir tahun ini Hotel Nikko akan berganti nama menjadi Hotel Pullman.

"Motif kriminalisasi ini untuk menghindari kewajiban memberikan pesangon PHK," tuding Oddie.

Namun tuduhan ini dibantah pengelola Hotel Nikko. Versi manajemen hotel, mereka secara bersama-sama melakukan pencurian daging sapi dengan modus mengelabui laporan keuangan. Misalnya dalam satu bulan daging yang terpakai 100 kg, namun mereka melaporkan daging yang terpakai mencapai 200 kg. Daging tersebut lalu mereka jual ke pasar.

"Mereka melakukan secara terus menerus. Baru ketahuan belakangan," kata Kepala HRD PT Wisma Nusantara Internasional, Zulhansyah Caesar.

Zulhansyah mengungkapkan, tindakan ini dilakukan berulang-ulang. Setiap hari mereka mengambil daging dari restoran sekitar 50 kg. Hingga berlangsung selama 7 bulan maka mencapai 1,4 ton daging sapi. Atas tindakan ini mereka terancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Yang mengambil dagingnya Heri lalu ditipkan ke rumahnya Heri. Lantas Heri menjual ke pasar," tambah Direktur HRD PT Wisma Nusantara Internasional, Robi Tambunan.

(asp/gun)


Berita Terkait