"Besok (18/10) kami akan datang ke Pengadilan Bandung, nyatakan sikap mengambil jalur kasasi," kata jaksa Ketut Sumedana saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2011).
Sumedana menjelaskan, tim dari KPK sebenarnya memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir terkait putusan tersebut. "Tapi kami sudah yakin dengan sikap ini," lanjut Sumedana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat permintaan putusan sudah kami layangkan sejak Jumat (14/10) lalu," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung, memvonis bebas Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad. Padahal JPU pada KPK menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan.
Mochtar didakwa empat kasus yakni, suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Majelis Hakim yang diketuai Azharyadi Pria Kusuma dengan hakim anggota Ramlan Comel dan Eka Saharta menampik seluruh upaya pembuktian jaksa. Majelis tidak mempertimbangkan bukti serta keterangan saksi yang telah diajukan.
Jika menengok sedikit ke belakang, Pengadilan Tipikor Jakarta sebenarnya pernah memeriksa perkara dua pejabat Pemkot Bekasi dalam perkara yang sama. Keduanya terbukti bersalah menyuap pegawai BPK agar laporan keuangan Bekasi mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian.
Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari mendapat hukuman 2,5 tahun penjara. Sedangkan Herry Suparjan yang menjabat sebagai kepala bidang aset dan akuntansi dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan dan aset daerah Bekasi divonis dua tahun.
Dalam kasus yang sama pula, Sekretaris Daerah (Sekda) Bekasi, Tjandra Utama juga divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.
(mok/gun)










































