"Nanti pukul 14.00 WIB, apakah bisa melanjutkan dengan 8 nama yang diberikan atau mengembalikan dengan meminta pemerintah memasukkan 10 nama," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, saat dihubungi wartawan, Senin (17/10/2011).
Menurut Aziz, rapat tersebut bersifat internal. Namun jika peserta rapat menginginkan, semua bisa terbuka.
Sementara keputusan akan diambil lewat musyawarah. Bila tidak ditemukan kata mufakat, maka akan berlanjut degan voting. "Musyawarah dululah," imbuhnya singkat.
Polemik terkait jumlah calon pimpinan KPK ini sudah berlangsung cukup lama. Komisi III DPR sudah memanggil Ketua Pansel KPK Patrialis Akbar untuk meminta penjelasan terkait alasan pengajuan 8 nama dari pemerintah.
Pemerintah berkukuh, 8 nama yang diajukan sesuai dengan putusan MK tentang masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK. Sementara ada sebagian anggota DPR yang meminta 10 nama karena berpegang pada UU KPK.
(mad/aan)











































