Perilaku Buruk Hakim, Dari Menghisap Ganja Hingga Menerima Suap

Perilaku Buruk Hakim, Dari Menghisap Ganja Hingga Menerima Suap

- detikNews
Senin, 17 Okt 2011 06:43 WIB
Perilaku Buruk Hakim, Dari Menghisap Ganja Hingga Menerima Suap
Jakarta - Perilaku hakim kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Apalagi pasca putusan bebas Walikota nonaktif Bekasi, Mochtar Mohammad, perilaku 'wakil Tuhan' ini kembali disayangkan banyak pihak.

Perilaku buruk ini terjadi di persidangan maupun diluar persidangan. Seperti di akui oleh Mahkamah Agung (MA), baru-baru ini, seorang hakim diputus bersalah oleh PN Kalianda, Lampung karena kedapatan menghisap ganja.

"Ada hakim yang pernah bertugas di Takengon, Aceh. Kedapatan membawa ganja dan telah disidangkan di PN Kalianda. Sudah diputus bersalah," kata Juru Bicara MA, Hatta Ali yang tidak mau menyebutkan nama hakim tersebut kepada wartawan, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, akhir pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih belum hilang dari ingatan, hakim senior PN Jakarta Pusat Syarifuddin tertangkap tangan oleh KPK menerima sejumlah uang dari kurator sebanyak Rp 250 juta. Diduga uang ini terkait perkara yang sedang ditanganinya. Kasus ini sendiri masih terus diungkap oleh Pengadilan Tipikor.

"Iya, hakim Syarifuddin disidang oleh temannya sendiri. Kenapa tidak ? Kami sudah biasa. Mental kami sudah teruji. Kami tetap profesional," ujar Hatta.

Sebelumnya, hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta Ibrahim tertangkap tangan oleh KPK pada 30 Maret 2010 menerima uang suap sebanyak Rp 300 juta dari pengacara Adner Sinaga yang sedang menangani perkara tanah pengusaha DL Sitorus yang berlokasi di daerah Cengkareng. Tanah itu dalam status sengketa dengan Pemprov DKI Jakarta.

Atas kasus ini, MA mengganjar hakim Ibrahim dengan hukuman 3 tahun penjara, lebih ringan 3 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor. Ibrahim juga hanya dikenakan denda Rp 150 juta saja.

Perkara pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan juga menyeret hakim Muhtadi Asnun. Asnun divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 9 Desember 2010 lalu. Asnun terbukti menyalahi jabatannya sebagai pegawai negeri sipil saat menjabat hakim di Pengadilan Tinggi Tangerang dalam memproses kasus Gayus.

Asnun terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima uang US$40 ribu saat menangani kasus Gayus pada Maret 2009. Kala itu Gayus divonis bebas.

Cerita buruk hakim tidak hanya kisah kasua kakap. MA juga pernah memecat Hakim Pengadilan Negeri Bitung, Sulawesi Utara, Ardiansyah Famiahgus Djafar karena menjadi calo calon pegawai negeri sipil (CPNS). Korban bernama Riza Rahmawati mengaku, telah menyetor uang Rp 90 juta yang dibayarkan tiga kali kepada Ardiansyah. Namun, janji Ardiansyah itu tinggal janji belaka. Uang akhirnya melayang begitu saja.

Lalu, sampai kapan cerita buruk hakim ini akan berakhir ?

(asp/did)


Berita Terkait