Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana menjelaskan, berdasarkan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara disebutkan bahwa jabatan Wamen harus berasal dari pejabat karir. Ketentuan ini selanjutnya dirinci dalam Pasal 70 ayat (3) Perpres 47/2009 yang menyebutkan Pejabat karir adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I/a.
"Menjadi pertanyaan apakah para calon Wamen yang berasal dari perguruan tinggi telah memegang jabatan struktural I/a di kementerian dimana yang bersangkutan diangkat. Seharusnya Setneg mengingatkan Presiden terkait dengan persyaratan ini," kata Hikmahanto dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (16/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika Presiden mengundang para calon Wamen tidak diketahui secara pasti apakah Sekretariat Negara telah menyampaikan kepada Presiden persyaratan seseorang untuk dapat menduduki jabatan sebagai Wamen," ujar Hikmahanto.
Hikmahanto mengatakan, jika kenyataannya ada nama-nama yang terganjal aturan, tentunya publik dapat berempati terhadap mereka yang tidak dapat dilantik. Padahal pencalonan para wamen sudah diketahui oleh publik.
"Pihak yang kecewa terhadap Presiden pun akan bertambah dan ini karena kelalaian pembantu presiden," tutupnya.
(did/van)











































