"Yang pertama UU mengatur itu, bahwa kalau misalkan Presiden memerlukan untuk memperkuat, UU memperbolehkan. Wamen bukanlah anggota kabinet. Jadi kalau dikatakan ada pembengkakan kabinet, itu tidak benar sama sekali karena bukan anggota kabinet," tegas Hatta, di Istana Negara, Jakarta, Minggu (16/10/2011).
Karena itu keberadaan Wamen, ditambahkan Hatta, tidak membebani anggaran. Gajinya setara PNS Eselon 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hatta, sejumlah menteri memang memerlukan pembantu. Terutama sejumlah menteri dengan beban kerja yang luar biasa,
"Para menteri itu kan tugasnya luar biasa, habis waktunya di DPR, kemudian di luar negeri. Sehingga rapat kabinet beberapa tidak hadir karena kesibukan di luar. Sebagai contoh ESDM, luar biasa skupnya. Menyangkut pertambangan sendiri yang sangat tinggi. Belum oil and gas, belum policy di bidang kelistrikan," tandas Ketum PAN ini.
(van/fay)










































