"Udah! Diem lu C***," kata pendemo Anang Prasetyo, menirukan ucapan oknum polisi saat jumpa pers di kantor KontraS, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2011).
Anang menceritakan, saat itu ia bersama puluhan teman-temannya sedang berdemo menolak RUU Intelijen disahkan. Lantas seorang polisi lantas mengatakan kepada Anang dengan nada menyindir warga keturunan. Spontan Anang protes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, demo sempat memanas dan terjadi saling dorong antara polisi dan pendemo. Puncaknya, polisi memukul lengan dan dada peserta aksi serta pipi bawah mata kiri.
Insiden tersebut sangat disayangkan. Menurutnya, aksi rasisme dan kekerasan Polri tidak perlu terjadi bila mekanisme kontrol polisi berjalan efektif.
"Faktor utamanaya adalah buruknya mekanisme sanksi untuk anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum," kata Rizki, anggota Hammurabi (Himpunan Advokasi Studi Marhaenis Muda untuk Rakyat dan Bangsa Indonesia) pada kesempatan serupa.
Menurut Rizki, sanksi yang sering diberikan hanyalah sanksi kode etik internal yang hukumnya relatif ringan bahkan sering berupa sanksi administratif. Para aktivis dari KontraS, Sahabat Munir, Hammurabi, Komunitas Sahabat Munir Tangerang dan PASTI Indonesia kemudian menyoroti tindakan rasisme oleh polri saat berunjuk rasa di Gedung DPR.
"Polisi tiba-tiba menyerang dan mengeluarkan kata-kata rasis, salah seorang peserta aksi mengalami pemukulan hingga lebam dan infeksi," kata Rizki.
Rizki mengatakan tindakan kekerasan tersebut telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri namun belum mendapat titik terang. "Budaya kekerasan di tubuh Polri ini semakin menunjukkan lemahnya kepemimpinan Polri," pungkasnya.
(Ari/fay)











































