Theresia, ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali pada 10 Oktober 2011. Theresia ditangkap saat baru mendarat dengan pesawat Qatar Airways, QR 0638 dalam perjalanan dari Kenya - Doha- Singapura - Denpasar.
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai I Made Wijaya mengatakan, tersangka dicurigai petugas saat melewati pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pemeriksaan pertama, petugas hanya menemukan pakaian, makanan, dan sebuah tas hitam dalam keadaan kosong dalam koper tersangka.
Petugas kembali memeriksa koper tersebut dengan X-Ray. Terindikasi barang mencurigakan pada sekat tas hitam. Petugas pun membongkar tas hitam tersebut.
Ternyata, di tengah sekat koper tersebut ditemukan bungkusan berwarna hitam yang disembunyikan dalam rongga bagian tengah dan depan yang dalamnya berisi kristal putih.
Bungkusan hitam itu berisi kristal putih mengandung narkotika golongan I jenis Methamphethamine atau sabu-sabu seberat 3,755 Kg.
Setelah terbongkar, tersangka berdalih tak mengetahui jika kopernya berisi sabu-sabu. Ia mengaku diminta saudara sepupunya membawa tas itu dengan upah 200 dolar Amerika serta tiket perjalanan dari Mozambik - Kenya hingga Denpasar.
Wijaya mengatakan, dipasaran, nilai sabu-sabu tersebut mencapai Rp 9 miliar. Tersangka lalu dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni narkotika golongan I dan termasuk barang larangan impor.
(gds/gus)










































