Anggota Komnas HAM Ridha Saleh mengatakan, Presiden harus mendukung penegakan hak kebebasan beribadah warga negara sebagaimana diatur konstitusi.
"Kalau presiden mengabaikannya, presiden melanggar konstitusi," kata Ridha usai acara perayaan HUT ke-31 Walhi di auditorium RRI, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Sabtu (15/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua pihak harus lakukan protes kepada pemerintah daerah dan pusat, karena tidak ada kemauan politik pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut hak asasi warga negara ini," kata Ridha.
Ridha juga menyayangkan alasan pihak Pemkot yang menyatakan IMB GKI Yasmin dibekukan karena gereja itu dibangun di Jl Abdullah bin Nuh. Dia menilai tindakan Walikota Bogor melanggar HAM.
"Ini tidak bisa direduksi (nama jalan) seperti itu. Jangan sesederhana begitu. Ini hak warga negara menjalankan ibadah dan sudah dikuatkan oleh hukum," kata Ridha.
Oleh karenanya, lanjut Ridha, tidak ada pilihan bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk segera memberi ruang beribadah bagi jemaat GKI Yasmin.
Sebelumnya, Walikota Bogor Diani Budiarto telah memberikan penjelasan mengenai sikap Pemkot Bogor terkait masalah GKI Yasmin ini. Diani menyatakan, ia telah melaksanakan MA yang memerintahkan agar Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor mencabut Surat Pembekuan IMB Gereja Yasmin.
Namun, untuk meredam gejolak yang masih muncul di masyarakat pasca keputusan MA, Diani sekaligus membatalkan IMB tersebut karena proses pengajuannya dinilai cacat. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor No.265/Pid.B/2010/PN Bogor tanggal 20 Januari 2011, Munir Karta, bekas Kepala RT VII/ RW III, terbukti merekayasa surat pernyataan tidak keberatan dari warga atas pembangunan gereja.
Pencabutan IMB itu diambil dengan mempertimbangkan keputusan hasil rapat Muspida Kota Bogor pada Januari 2011. Ia menawarkan kepada GKI untuk memindahkan lokasi pembangunan gereja dan membantu proses pemindahan, serta mengganti segala kerugian biaya yang sudah dikeluarkan GKI, termasuk tawaran membeli lahan yang menjadi lokasi sengketa.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil Rapat Muspida, dan sudah disampaikan di dalam rapat Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor pun telah menawarkan mengganti lahan atau ruislag dengan tanah milik Pemerintah Kota Bogor di lokasi lain yang representatif.
"Jadi tidak ada niat dan tindakan kami untuk menghambat, apalagi melarang umat agama apapun untuk membangun rumah ibadah dan melaksanakan ibadah," tegas Diani.
(lrn/irw)











































