Buron Sejak 2010, Eks Kepala Kantor Pos Jakpus Ditangkap

Buron Sejak 2010, Eks Kepala Kantor Pos Jakpus Ditangkap

- detikNews
Sabtu, 15 Okt 2011 12:20 WIB
Buron Sejak 2010, Eks Kepala Kantor Pos Jakpus Ditangkap
Jakarta - Kejaksaan menangkap seorang buron kasus korupsi dana operasional dan dana non bujeter PT Pos Indonesia. Mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat, Her Chaerudin berhasil dibekuk tim jaksa di daerah Ujung Berung, Bandung, sejak buron dari tahun 2010.

"Kejari Jakpus berhasil menangkap buron terpidana Her Chaerudin selaku mantan Kepala Kantor Pos Jakpus. Dia ditangkap Sabtu (15/10) pagi, pukul 06.15 WIB di Jl Raya Ujung Berung, Bandung, di sekitar kompleks rumah yang bersangkutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad dalam pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (15/10/2011).

Berdasarkan putusan Kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada 11 Mei 2010 lalu, Chaerudin dijatuhi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Namun sejak putusan tersebut dijatuhkan, jaksa belum mengeksekusi Chaerudin ke penjara. Sebab, pada putusan tingkat Pengadilan Negeri, Chaerudin divonis bebas dan tidak diketahui keberadaannya .

Kendati demikian, akhirnya tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan dibantu Polsek Kemayoran dan Polrestabes Bandung Timur berhasil menemukan dan menangkap Chaerudin. Selanjutnya, jaksa akan mengeksekusi Chaerudin untuk menjalani masa hukumannya di LP Cipinang, Jakarta Timur.

"Saat ini terpidana (Chaerudin-red) di Kejari Jakpus untuk dieksekusi di LP Cipinang menjalani masa hukuman," tutur Noor.

Kasus yang menjerat Chaerudin ini terjadi pada sekitar tahun 2005-2006. Chaerudin terbukti melakukan korupsi terkait pemberian komisi yang diberikan kepada pelanggan PT Pos yang melakukan pengiriman barang. Namun pada prakteknya, komisi tersebut tidak dibayarkan kepada pelanggan dan ditampung pada rekening khusus.

Ketentuan soal komisi ini diatur dalam Surat Edaran No 41 tanggal 30 Maret 2003 yang dikeluarkan Direktur Operasional PT Pos. Sebabnya, keuangan PT Pos terus merugi sejak tahun 2000 karena surat pos kalah populer dibanding email dan SMS.

Untuk memenangkan persaingan, Direktur Operasional PT Pos lantas mengeluarkan surat edaran yang berisi pengaturan pemberian komisi berupa voucher atau uang sebagai imbalan dari transaksi pengiriman barang tersebut. Untuk pengiriman bernilai Rp 20-100 juta komisi 5 persen, Rp 100-400 juta komisi 4 persen, dan Rp 400 juta ke atas komisi 3 persen.

Namun oleh Mahkamah Agung, surat edaran tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 32 ayat (1) Kep Men BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan good corporate governance dan pasal 89 UU No. 19/2003 tentang BUMN. Akibat tindakan ini keuangan negara menderita kerugian sebesar Rp 302.828.357.

JPU mendakwa Chaerudin bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor. Namun oleh PN Jakarta Pusat, Chaerudin divonis bebas pada 23 April 2009. Kemudian jaksa mengajukan kasasi dan pada 11 Mei 2010, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut.

Dalam putusan kasasi nomor 1906/pid.sus/2009, Chaerudin divonis bersalah dan dijatuhi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 302.828.357 atau diganti kurungan penjara selama 1 tahun.

(nvc/ndr)


Berita Terkait