Kabid Humas Polda DIY AKBP Ani Pudjiastuti mengatakan, tersangka RR dan BLA akan dikenai pasal 7 Peraturan Pem Pengganti UU nomor 1 tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme sub 187 ayat 1 e, dan 2 e, sub 187 per dan atau pasal 170 sun 406 KUHP.
"Patut diduga melakukan tindak pidana terorisme dan kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia, serta pengrusakan fasilitas," kata Anny saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (15/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ani mengatakan 1 pelaku lagi berinisial KL hingga kini masih buron.
Pembakaran ATM BRI itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat 7 Oktober, di Jl Affandi, Gejayan, Catur Tunggal, Depok Sleman. Counter ATM tersebut juga bersebelahan dengan ATM milik Bank BNI yang berada di depan halaman sebuah toko elektronik Vikita.
Namun ATM BNI tidak mengalami kerusakan dan hanya ATM BRI saja yang rusak akibat terbakar. Saat ini, lokasi tempat kejadian perkara (TKP) sudah diberi garis batas polisi (police line) serta dijaga oleh aparat Polsek Depok Barat.
(aan/ken)











































