2 Tersangka Pembakar ATM BRI Dijerat Pasal Terorisme

2 Tersangka Pembakar ATM BRI Dijerat Pasal Terorisme

- detikNews
Sabtu, 15 Okt 2011 11:04 WIB
2 Tersangka Pembakar ATM BRI Dijerat Pasal Terorisme
Jakarta - RR dan BLA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran ATM BRI di Jl Affandi, Gejayan, Catur Tunggal, Depok Sleman, Yogyakarta. Keduanya terancam dijerat pasal terorisme.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Ani Pudjiastuti mengatakan, tersangka RR dan BLA akan dikenai pasal 7 Peraturan Pem Pengganti UU nomor 1 tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme sub 187 ayat 1 e, dan 2 e, sub 187 per dan atau pasal 170 sun 406 KUHP.

"Patut diduga melakukan tindak pidana terorisme dan kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia, serta pengrusakan fasilitas," kata Anny saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (15/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, RR dan BLA mengaku tidak terlibat jaringan manapun. "Tetapi kita terus dalami. Mereka merasa kecewa dengan kapitalisme. Tidak berniat merampok sebab uang di ATM masih utuh," kata Ani.

Ani mengatakan 1 pelaku lagi berinisial KL hingga kini masih buron.

Pembakaran ATM BRI itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat 7 Oktober, di Jl Affandi, Gejayan, Catur Tunggal, Depok Sleman. Counter ATM tersebut juga bersebelahan dengan ATM milik Bank BNI yang berada di depan halaman sebuah toko elektronik Vikita.

Namun ATM BNI tidak mengalami kerusakan dan hanya ATM BRI saja yang rusak akibat terbakar. Saat ini, lokasi tempat kejadian perkara (TKP) sudah diberi garis batas polisi (police line) serta dijaga oleh aparat Polsek Depok Barat.

(aan/ken)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads