"Ya MA silakan melakukan pemeriksaan untuk kepentingan internal. Kami juga akan melakukan itu. Ya nanti lihat sajalah hasil keduanya seperti apa, kan bisa sama, bisa beda," kata Komisioner KY Taufiqurrohman kepada detikcom, Sabtu (15/10/2011).
Taufiq mengatakan, KY tengah mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekaman sidang Mochtar dari KPK. Setelah melakukan pemeriksaan rekaman, dan jika nantinya menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik maka KY akan segera melakukan pemanggilan kepada majelis hakim Tipikor Bandung tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tauqiq mengatakan, ini bukan kali pertama KY dan MA sama-sama melakukan pemeriksaan. Jika nanti hasilnya berbeda, dia meminta hal tersebut jangan terlalu dipermasalahkan.
"Dulu kan pernah MA memeriksa hakim (Muhtadi) Asnun, mereka bilang tidak ada pelanggaran. Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan KY ada (pelanggaran)," papar Taufiq.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung, memvonis bebas Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad. Padahal JPU pada KPK menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. Ramlan Comel, salah satu hakim ad hoc pembebas Mochtar tersebut, pernah menjadi terdakwa kasus korupsi.
(fjp/ken)











































