KY Dukung Langkah MA Periksa Hakim Pembebas Mochtar Mohammad

KY Dukung Langkah MA Periksa Hakim Pembebas Mochtar Mohammad

- detikNews
Sabtu, 15 Okt 2011 10:21 WIB
KY Dukung Langkah MA Periksa Hakim Pembebas Mochtar Mohammad
Jakarta - Selain mengaku kecolongan, Mahkamah Agung pun melakukan pemeriksaan majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Walikota Bekasi Mochtar Mohammad. Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah MA ini guna membuktikan praduga yang ada.

"Mengakui kecolongan itu sikap yang gentle, apalagi melakukan pemeriksaan. Ya tentu kami mendukung," tutur Komisioner KY Taufiqurrohman dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (15/10/2011).

Komisioner yang membidangi bidang rekruitmen hakim ini mengatakan, MA memang memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa majelis hakim pemutus suatu perkara. KY sendiri menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada tim MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kewenangan MA, kami tidak bisa mengawasi pemeriksaan itu, karena memang tidak diatur dalam undang-undang," terang Taufiq.

Seperti diberitakan, MA memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad. Pemeriksaan untuk mencari apakah ada pelanggaran etika dan perilaku hakim dalam perkara tersebut.

"Majelis yang memutus bebas terakhir sekarang berada di Gedung Pengawasan (Ahmad Yani) untuk dimintai keterangan," ujar Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali, kepada wartawan di ruangannya, Jalan Medan Utara, Jakarta, Jumat (14/10/2011).

Hatta menegaskan, Ketua Pengadilan Negeri Bandung Joko Siswanto juga sudah diperiksa oleh Badan Pengawasan MA. Pemeriksaan terkait vonis bebas Mochtar Mohammad, dipastikan Hatta, hanya terkait nonteknis yudisial, seperti dugaan ada atau tidaknya suap kepada hakim.

"Dari keterangan Ketua Pengadilan, dia tegar. Keputusan itu dibuat secara bulat," ujar Hatta.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung, memvonis bebas Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad. Padahal JPU pada KPK menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan.




(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads