"Permasalahan TKI tidak hanya di negara penempatan, tapi juga di dalam negeri (pra penempatan dan pasca penempatan). Masalah TKI di pra-penempatan salah satunya karena koordinasi antar-kementerian dan lembaga pemerintah tidak berjalan," kata salah satu penggagas Kaukus DPR RI untuk Perlindungan TKI Rieke Diah Pitaloka dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (15/10/2011).
Politisi PDIP ini mengatakan, miskoordinasi terutama di antara BNP2TKI, Kemlu dan Kemenakertrans menyebabkan tidak adanya perlindungan dalam konteks migrasi kerja. Hal ini terjadi karena antar kementerian dan lembaga pemerintah bekerja sendiri-sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lemahnya penegakan hukum, lanjutnya, juga berlaku kepada pelaku tindak kejahatan misalnya pemalsuan dokumen, penganiyaan, pemalakan dan lain-lain. Akibatnya tanpa adanya kerjasama dan koordinasi antar-instansi maka implementasi migrasi kerja yang aman, cepat, murah baik bagi para calon TKI tidak akan mungkin terwujud.
Wanita yang biasa disebut Oneng ini juga mengungkapkan data kasus kematian TKI yang dipublikasikan oleh Migrant Care pada tahun 2009 sebanyak 1.018 jiwa. Dari 1.018 kasus kematian, TKI yang paling banyak meninggal di Malaysia (67,4%) disusul Arab Saudi (21,7%). Tahun 2010, jumlah TKI yang meninggal meningkat menjadi 1.078 jiwa. Belum lagi jumlah kasus lainnya seperti kekerasan, di penjara, overstayer, dideportasi.
Adapun tujuan dibentuknya Kaukus DPR RI untuk Perlindungan TKI ini adalah pertama untuk membangun koordinasi yang lebih baik di antara komisi terkait, termasuk mendorong kinerja yang lebih komprehensif dari pemerintah yang menjadi mitra-mitra kerja komisi tersebut. Kaukus ini juga untuk membangun kerjasama DPR-RI dengan parlemen di negara lain, baik parlemen negara pengirim, mau pun penerima buruh migran, sehingga tercipta sistem perlindungan yang lebih berlandaskan penghargaan HAM buruh migran, bukan pada sisi โtata niaga buruh migranโ.
Selain itu, kaukus ini juga akan membangun kerjasama dengan organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu buruh migran, di dalam dan luar negeri, agar terjadi keterbukaan informasi mengenai kasus, kebijakan dan hal-hal lainnya sehingga kerja-kerja perlindungan TKI, terutama yang menjadi wilayah kerja DPR-RI dapat berjalan maksimal.
Tim pengusung kaukus ini adalah beberapa anggota DPR yakni Rieke Diah Pitaloka ( Komisi IX), Ledia Hanifah (Komisi IX), Riski Sadig (Komisi IX), Hernani Hurustiati (Komisi IX), Budi Supriyanto (Komisi IX), Teguh Juwarno (Komisi I) dan Eva Sundari (Komisi III).
(anw/anw)