Panwaslu Maluku Minta Menpan Pecat PNS yang Terlibat Parpol
Senin, 12 Jul 2004 00:03 WIB
Ambon - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Maluku merekomendasikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) untuk memecat sejumlah PNS yang terlibat dalam partai politik."Kita sudah merekomendasikan kepada Menpan dan Kepala BAKN supaya ini diambil langkah. Kalau perlu harus dipecat karena mereka telah meminta mengundurkan diri dan diberhentikan dengan hormat," tegas ketua Panwaslu Maluku, Karel Riry, ketika ditemui detikcom di kediamannya, Minggu (11/07/2004). Menurut Karel, hingga kini sejumlah PNS yang terlibat dalam kegiatan parpol masih melakukan aktivitasnya. Hal ini karena belum ada surat pemberhentians selaku PNS. "Artinya kalau kemudian ada surat pemecatan, maka yang bersangkutan harus berhenti."Panwaslu, ujar Karel, kadang merasa jengkel dengan laporan-laporan tentang oknum-oknum PNS yang terlibat parpol maupun ikut kampanye dan tim sukses. "Ada warga yang melapor, tapi selang beberapa hari kemudian menarik kembali laporan itu. Ini sudah terjadi beberapa kali," katanya.Disinggung tentang jumlah PNS yang terlibat parpol dan terdata di Panwaslu, Karel Riry enggan menyampaikannya. "Pokoknya Andananti dengar hasilnya setelah rekomendasi ke Menpan direspon positif. Kita tunggu saja nanti."
(gtp/)











































