"Wah luar biasa. Saya kan lebih banyak di daerah. Nggak bener itu," terang Ali usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (14/10/2011) malam.
Ali juga membantah dirinya telah memegang succes fee, terkait proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Daerah Transmigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dia telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, karena dianggap cukup berperan. Bahkan menurut tim kuasa hukum tersangka Dadong Irabelawan, Ali Mudhori bersama Sindu Malik, Acos dan Fauzi, sudah layak jadi tersangka.
"Mereka sangat layak menjadi tersangka. Karena justru karena tekanan orang-orang inilah, makanya klien kami mau bertindak seperti itu. Mereka semua juga ada di dalam BAP ketiga tersangka ini (Dadong, Dharnawati dan I Nyoman Suwisyana)," tutur penasihat hukum Dadong, Syafri Noer, Senin (26/9/2011) silam.
Syafri khawatir keempat orang ini tidak akan pernah menjadi tersangka. Kekhawatiran itu timbul setelah menilik jalannya rekonstruksi yang dilakukan KPK, Sabtu lalu.
"Dengan adanya rekonstruksi yang hanya sebatas penerimaan saja, kami sudah mulai khawatir. Apakah ini perkara akan distop sampai mereka saja, ketiga orang tersangka ini. Padahal perkara ini sumbernya bukan dari situ," terangnya.
(fjp/anw)











































