Beginilah Cara Amerika Mengatur Intelijen

Beginilah Cara Amerika Mengatur Intelijen

- detikNews
Jumat, 14 Okt 2011 19:15 WIB
Jakarta - UU Intelijen yang disahkan DPR Senin lalu masih menyimpan banyak misteri. Sebab, banyak pasal yang masih mengatur intelijen secara umum namun sulit dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Presiden (Kepres). Misteri tersebut seperti apa yang dimaksud dengan informasi rahasia 'ketahanan ekonomi nasional', 'pertahanan dan keamanan nasional' serta sumber daya alam nasional.

Menurut Direktur Program Imparsial, Al Araf, di negara maju dan berpengalaman melakukan operasi perang intelijen, informasi rahasia disebutkan secara detil apa-apa yang dinamakan rahasia dan mana yang bukan. Kategori tersebut tersebar luas seperti di website CIA dan FBI serta dapat diakses publik secara luas.

Sehingga, warga negara dapat beraktivitas dengan nyaman tanpa dihantui oleh tuduhan menyebarkan rahasia negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka mengatur lebih dahulu apa yang dinamakan official secrets act. Kerahasiaan negara itu biasanya menyangkut rencana militer, sistem senjata dan operasi militer. Juga soal kegiatan intelijen, sumber informasi dan metode intelijen. Hubungan luar negeri juga masuk kategori ini. Juga berbagai proyek teknologi maupun instalasi yang menyangkut keamanan nasional," kata Al Araf dalam paparannya di kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Jl Abdul Muis, Jumat (14/10/2011).

Akan tetapi, klasifikasi rahasia tersebut tidak kaku. Kriteria rahasia akan diperbarui dalam periode tertentu dengan melihat situasi domestik dan global.

Imparsial mencatat, setidaknya kriteria rahasia negara dan masuk pengawasan intelijen tercatat dalam US Executive Order 12958 on Classified National Security Information. Aturan ini pertama kali dirilis tahun 1982, lalu diperbarui tahun 1995 (perang teluk I), 1999 dan 2003 (perang teluk II).

"Dalam setiap perubahan, selalu diatur tegas mana yang masuk top secret, secret dan confidential. Serta informasi lain yang masuk 6 kategori lain," tandas Al Araf.

Siapa yang menentukan sesuatu dianggap rahasia ? "Secara umum, yang menentukan rahasia adalah The Secretary of Defense dan Military Departements. Mereka mengatur dengan merujuk pada US Executive Order. Sementara untuk anggaran belanja intelijen, hanya sedikit yang mengetahui yakni dari kongres AS," tandasnya.

Kendati sudah ditentukan klasifikasi rahasia atau bukan, tetap saja terjadi perdebatan. Seperti dalam kasus 9/11, kebenaran mengenai peristiwa tersebut menjadi topik hangat khususnya yang menyangkut dugaan aktivitas intelijen dalam tragedi itu.

Bagaimana dengan intelijen di Indonesia? "Di Indonesia, intelijen seperti siluman. Tidak ada bentuknya tapi seakan-akan menyeramkan," tutur staf pengajar Universitas Dr Moestopo Beragama, Petrus Suryadi dalam diskusi tersebut.

Sementara KIP menilai, keterbukaan intelijen masih perlu didorong lagi.

"BIN itu tidak punya website seperti CIA atau FBI. Kita tidak tahu apa yang dinamakan rahasia negara, apa yang dimaksud informasi rahasia oleh intelijen seperti di AS. Salah-salah, jurnalis, aktivis atau profesi lain tiba-tiba bisa ditangkap karena dituduh menyebarkan rahasia negara," tegas pimpinan KIP, Alamsyah Saragih menutup diskusi.

(Ari/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads