Menurut Direktur Program Imparsial, Al Araf, di negara maju dan berpengalaman melakukan operasi perang intelijen, informasi rahasia disebutkan secara detil apa-apa yang dinamakan rahasia dan mana yang bukan. Kategori tersebut tersebar luas seperti di website CIA dan FBI serta dapat diakses publik secara luas.
Sehingga, warga negara dapat beraktivitas dengan nyaman tanpa dihantui oleh tuduhan menyebarkan rahasia negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, klasifikasi rahasia tersebut tidak kaku. Kriteria rahasia akan diperbarui dalam periode tertentu dengan melihat situasi domestik dan global.
Imparsial mencatat, setidaknya kriteria rahasia negara dan masuk pengawasan intelijen tercatat dalam US Executive Order 12958 on Classified National Security Information. Aturan ini pertama kali dirilis tahun 1982, lalu diperbarui tahun 1995 (perang teluk I), 1999 dan 2003 (perang teluk II).
"Dalam setiap perubahan, selalu diatur tegas mana yang masuk top secret, secret dan confidential. Serta informasi lain yang masuk 6 kategori lain," tandas Al Araf.
Siapa yang menentukan sesuatu dianggap rahasia ? "Secara umum, yang menentukan rahasia adalah The Secretary of Defense dan Military Departements. Mereka mengatur dengan merujuk pada US Executive Order. Sementara untuk anggaran belanja intelijen, hanya sedikit yang mengetahui yakni dari kongres AS," tandasnya.
Kendati sudah ditentukan klasifikasi rahasia atau bukan, tetap saja terjadi perdebatan. Seperti dalam kasus 9/11, kebenaran mengenai peristiwa tersebut menjadi topik hangat khususnya yang menyangkut dugaan aktivitas intelijen dalam tragedi itu.
Bagaimana dengan intelijen di Indonesia? "Di Indonesia, intelijen seperti siluman. Tidak ada bentuknya tapi seakan-akan menyeramkan," tutur staf pengajar Universitas Dr Moestopo Beragama, Petrus Suryadi dalam diskusi tersebut.
Sementara KIP menilai, keterbukaan intelijen masih perlu didorong lagi.
"BIN itu tidak punya website seperti CIA atau FBI. Kita tidak tahu apa yang dinamakan rahasia negara, apa yang dimaksud informasi rahasia oleh intelijen seperti di AS. Salah-salah, jurnalis, aktivis atau profesi lain tiba-tiba bisa ditangkap karena dituduh menyebarkan rahasia negara," tegas pimpinan KIP, Alamsyah Saragih menutup diskusi.
(Ari/anw)











































