Hendardi: Hukuman Mati Harus ditolak dan Dihapuskan

Hendardi: Hukuman Mati Harus ditolak dan Dihapuskan

- detikNews
Minggu, 11 Jul 2004 22:40 WIB
Jakarta - Banyak kalangan yang mendesak agar segera dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba. Tapi, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Hendardi termasuk yang di kubu yang berlawanan.Hendardi, dalam siaran pers yang diterima detikcom, justru menilai bahwa hukuman tidak dapat dibenarkan atau bertentangan secara substansial dengan prinsip-prinsip HAM yang tercantum dalam Deklarasi Universal HAM PBB 1984, serta bertantangan dengan Kovenan dan Konvensi PBB."Hak untuk hidup, hak untuk tidak dikenai perlakuan atau pidana yang aniaya dan kejam, adalah hak-hak yang tidak dapat ditunda pemenuhannya dalam keadaan apapun. Negara tidak diperkenankan membatasi dan mengakhiri hak-hak tersebut. Eksekusi hukuman mati hanya menjadikan negara sebagai malaikat pencabut nyawa," tulis Hendardi.Pernyataan pers ini disampaikan Hendardi terkait dengan penolakan Presiden Megawati atas permohonan grasi tujuh terpidana mati dalam kasus narkoba. Ini berarti para terpidana mati tersebut tinggal menunggu surat keputusan presiden untuk pelaksanaan eksekusi mati.Hendardi juga menolak anggapan bahwa hukuman mati bisa menjadi semacam shock teraphy agar orang lain tidak melakukan kejahatan serupa. Sebab tidak ada fakta yang membuktikan terjadinya penurunan statistik kejahatan secara kwalitas atau kwantitas.Selain itu, Hendardi juga menilai pemberlakukan hukuman mati di Indonesia bersifat diskriminatif. Sebab hukuman mati hanya diterapkan pada kasus narkoba dan pembunuhan berencana. Sementara tidak satu pun kejahatan korupsi dan kejahatan berat HAM yang dijatuhi hukuman mati. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads