"Yang diperintahkan oleh UU selesai dalam 5 tahun sejak diundangkan itu Nomor Induk Kependudukan yang tunggal," tutur Wakil Ketua KPK M Jasin dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (14/12/2011).
Jasin mengatakan, untuk menunjang adanya nomer induk yang tunggal, maka diperlukan biometrik dan finger print. Namun menurutnya, yang perlu diutamakan adalah KTP tunggal, bukan e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW menilai proyek e-KTP harus dievaluasi. Dinilai dalam pelaksanaannya, proyek kartu tanda penduduk elektronik itu justru menimbulkan berbagai macam persoalan yang memicu kontroversi yang luas di publik. Target e-KTP agar selesai 2012 harus dievaluasi.
Pemerintah dinilai salah dalam menafsirkan pasal 101 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan itu yang dijadikan argumentasi proyek e-KTP harus selesai 5 (lima) tahun sejak UU ini berlaku.
"Itu justru menjadi sebuah kesalahan. Karena dalam pasal tersebut tidak disinggung sedikitpun soal penerapan e-KTP atau KTP masal. Yang harus selesai dalam waktu 5 tahun adalah pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga tidak ada keharusan bagi pemerintah untuk menyelesaikan e-KTP dalam waktu 5 tahun," terangnya.
(fjr/mok)











































