Demikian diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2011). Dua jaksa tersebut diberhentikan karena terlibat tindak pidana, salah satunya terjerat kasus penggunaan narkoba.
"Itu yang satu karena rehabilitasi, dia dicopot, diberhentikan minta MKJ. Yang satu lagi saya lupa," tutur Marwan Effendy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MKJ biasanya tidak berlaku bagi jaksa yang terkena kasus pidana. Namun dalam kasus ini, pihak Kejaksaan mengabulkan permohonan MKJ tersebut karena yang bersangkutan mengaku telah menjalani rehabilitasi.
"Karena dia rehabilitasi. Sebenarnya aturannya kalau dihukum, diberhentikan karena masuk penjara, karena rehabilitasi bisa dipertimbangkan MKJ," ucapnya.
Marwan menuturkan, MKJ untuk kedua jaksa tersebut sudah dibentuk dan diteken Jaksa Agung Basrief Arief. Namun, hingga kini sidang MKJ belum juga digelar karena kesibukan para majelisnya.
"Sudah ditandatangani Jaksa Agung, tapi belum dilaksanakan. Saya enggak tahu apa sebabnya. Sudah ditunjuk majelisnya, masing-masingnya diketuai JAM tho. Nah JAM-nya itu mungkin belum punya waktu untuk membuka sidangnya itu," tutur Marwan.
Diterangkan Marwan, kedua jaksa tersebut sudah dicabut status jaksanya. Namun, keduanya masih mendapatkan gaji karena masih menunggu sidang MKJ, sehingga putusan sanksinya dinilai belum final.
"Statusnya masih menjalani hukuman sebelum ada keputusan MKJ. Kan itu kan sebenarnya (perkaranya) sudah inkracht, cuma dia bisa mengajukan kepada MKJ, sementara dia belum disidangkan, sudah dicabut jaksanya," tegas Marwan.
"Jadi sudah diberhentikan dia, tapi dia masih dibayar gaji, karena masih mengajukan upaya MKJ," tandasnya.
(nvc/mok)











































