DPR: 218 TKI Terancam Hukuman Mati, Paling Banyak di Malaysia

DPR: 218 TKI Terancam Hukuman Mati, Paling Banyak di Malaysia

- detikNews
Jumat, 14 Okt 2011 16:33 WIB
Jakarta - Sebanyak 218 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati. 151 Kasus diantaranya terancam hukuman mati di negeri Jiran Malaysia.

"DPR menerima 218 laporan terkait TKI dan TKW yang terancam hukuman mati di Malaysia, Arab Saudi, China dan Singapura. Permasalahan terbanyak ada di Malaysia yakni 151 kasus," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers pembentukan Kaukus DPR-RI untuk perlindungan TKI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/10/2011). Hadir dalam acara beberapa anggota DPR lintas komisi yang terbentuk dalam Kaukus DPR dan Migrant Care.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 151 kasus di Malaysia, 17 di antaranya dalam proses amnesti, 17 kasasi, 51 banding, 51 ditingkat I dan sisanya verifikasi. Di Arab Saudi ada 5 TKI yang terancam hukuman pancung, 8 banding, 8 ditingkat I, 11 orang ditahanan penyidik, 5 masih dalam proses dan 6 proses disetujui pemaafannya lewat jalur keluarga," terang Priyo.

Sementara itu, Arab Saudi ada 43 kasus, 22 kasus di China dan 2 kasus di Singapura di mana akan diadili pada bulan-bulan November nanti. Di China, lanjut Priyo, diantaranya 9 vonis hukum mati, 5 proses hukum dan 8 berubah hukumannya dari mati menjadi seumur hidup.

Priyo juga menyayangkan kinerja Satgas Perlindungan TKI. Akibatnya ada lima TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

"Apakah tidak perlu pemerintah dengan DPR dibentuk pengacara bersifat tetap yang bisa mendampingi kasus lebih awal. Kedua, untuk mengadakan pendampingan hukum dan advokasi hukum. Dan dana yang dibutuhkan apa, kita pastikan akan diloloskan," imbuhnya.


(nal/nal)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini