"Pemerintah melalui saluran diplomatik di negara tempat TKW bermasalah itu, tetap memantau dan akan melakukan upaya perlindungan hukum dengan tetap mengacu dan mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara tersebut," ujarnya kepada wartawan di Solo, Jumat (14/10/2011).
Langkah lain yang dilakukan pemerintah adalah mengajukan usulan perubahan UU yang mengatur tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri. Usulan perubahan itu akan segera diajukan ke DPR karena aturan yang ada saat ini dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Linda juga menyatakan Kementerian yang dipimpinnya telah telah melakukan nota protes pada ILO agar lebih mempertimbangkan hak asasi tenaga kerja secara menyeluruh dan tidak pilih-pilih di negara manapun tenaga kerja itu berada.
(mbr/mok)










































