"Kepastian hukum harus dijalankan. Gubernur Kalteng harus menjalankan putusan MK dan SK Mendagri. Untuk sebuah kepastian hukum itu harus, suka atau tidak, adil atau tidak adil, putusan itu harus dijalankan. Bukan malah mempertentangkan putusan MK," kata Pasek Suardika di Gedung DPR, Senayan, Jumat (14/10/2011).
Seperti diketahui keputusan MK ini memperkuat SK Mendagri bernomor N0 131.62/1818/OTDA tanggal 28 April 2011 tentang pengesahan Gubernur Kalimantan Tengah dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah bernomor 131.62-584 kepada Ketua DRPD terkait hasil pilkada tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pasangan ini sempat mengajukan gugatan kepada MK terkait hasil Pilkada Kotawaringin Barat. Namun, sampai saat ini DPRD Kalimantan Tengah belum juga melantik, bahkan sampai Kemendagri melayangkan surat kedua yang ditujukan kepada Ketua DPRD untuk segera melantik.
Menurut Pasek, tidak dilantiknya pasangan Ujang-Bambang oleh Teras Narang sebagai pihak yang berwenang, akan menimbulkan konflik horizontal di wilayah Kotawaringin Barat. Karenanya, Pasek berharap agar Teras Narang bisa dan mampu menyelesaikan masalah dengan cepat.
"Yang pasti akan menghambat pembangunan di Kotawaringin Barat. Bila dibiarkan bisa terjadi konflik horizontal dan kalau dibiarkan, pemimpinnya yang menciptakan konflik. Jangan biarkan ada masalah," pungkasnya.
(nal/nal)










































