"Pada umumnya persoalan yang berkaitan dengan pembangunan gereja itu bisa dipastikan bukan masalah agama, bukan antar agama, atau antar umat beragama, bukan masalah itu. Masalah pokoknya masalah izin mendirikan bangunan. Ya kita harapkan semua pihak yang meminta dan memberikan pelayanan harus berlaku sesuai aturan," ujar Menteri Agama Suryadharma Ali.
Hal itu disampaika dia usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Agama, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2011).
Menteri asal PPP itu berharap masyarakat dan kelompok masyarakat dari mana pun dan dari agama apa pun tidak melakukan tindakan anarki. Sebab kegiatan semacam itu tidak bisa dibenarkan. Dia menambahkan, kewenangan membangun rumah ibadah berada di tangan bupati dan wali kota.
Atas kasus GKI Yasmin, Ombudsman RI mengeluarkan 3 rekomendasi untuk Wali Kota Bogor Diani Budiarto. 3 Rekomendasi itu:
1. Pencabutan terhadap surat keputusan walikota Bog0r 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tentang pencabutan keputusan Walikota Bogor No 645.8-372 tahun 2006 tentang IMB atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang terletak di jalan KH Abdullah bin Nuh no 31 Yasmin, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
2. Meminta Gubernur Jabar dan Walikota Bogor untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana pada butir 1 di atas dengan melakukan koordinasi dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Agar Mendagri melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan rekomendasi ini.
Namun dalam waktu 60 hari Wali Kota Bogor tidak melaksanakan rekomendasi dengan alasan terdapat kasus tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan pernyataan tidak keberatan dari warga, yang merupakan salah satu syarat pengajuan izin mendirikan bangunan GKI Yasmin, yang telah diputus oleh PN Bogor. Karena itulah Ombudsman melaporkan Wali Kota Bogor ke presiden dan DPR.
Kasus ini berawal dari dibekukannya IMB pendirian Gereja Kristen Indonesia Yasmin tahun 2008, yang terletak di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan Yasmin, Bogor. Pembekuan izin tersebut dikeluarkan setelah muncul sikap keberatan dan protes warga sekitar. Warga setempat mengaku tidak pernah menandatangani pernyataan tidak keberatan atas pembangunan gereja tersebut, sebagai salah satu syarat penerbitan IMB.
(vit/nwk)











































