2 Pejabat Kejaksaan Dicopot

2 Pejabat Kejaksaan Dicopot

- detikNews
Jumat, 14 Okt 2011 15:27 WIB
Jakarta - Dua orang pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan dikenai sanksi pencopotan jabatan struktural. Keduanya dikenai sanksi karena tidak memiliki kemampuan manajerialnya yang baik dan cenderung bertindak arogan dalam bekerja.

Demikian diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2011).

Kedua pejabat eselon II merupakan seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang bertugas di wilayah Indonesia bagian timur dan seorang mantan Kajati yang kini bertugas menjadi salah satu Direktur di bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Yang diturunkan (dicopot jabatan) itu ada dua, yang satu mantan Kajati, yang satu masih Kajati sekarang," ujar Marwan.

Namun, Marwan enggan menjelaskan lebih lanjut identitas kedua pejabat yang dikenai sanksi tersebut. Menurutnya, sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), identitas jaksa yang dikenai sanksi tidak boleh dipublikasikan sebelum keputusan pencopotan diterima oleh yang bersangkutan.

"Belum bisa dibicarakan, karena belum disampaikan keputusannya sama mereka. Saya sudah mengirim nota dinas kepada Jambin (Jaksa Agung Muda Pembinaan) dan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) untuk masing-masing menyerahkan pada mereka," tuturnya.

Marwan hanya bersedia mengungkapkan alasan pencopotan kedua pejabat tersebut. Marwan menegaskan, pencopotan keduanya tidak terkait dengan kasus tertentu, namun murni masalah kinerja dan manajerial yang tidak baik.

"Ya kemampuan manajerialnya, karena tidak punya kemampuan manajerial, dan agak arogan sedikitlah," ungkap Marwan.

"Sekarang kan kemampuan manajerial dinilai oleh Jamwas tho. Kalau memang tidak punya kemampuan manajerial, untuk apa (jabatan) struktural tho," imbuhnya.

Yang dimaksud dengan kemampuan manajerial, menurut Marwan, berkaitan dengan kinerja pejabat tersebut dan penguasaan akan bidang kerjanya. "Misalnya, kantor berantakan, anak buah tidak masuk, dibiarin. Artinya dia membiarkan, waskat-nya (pengawasan melekat-red) tidak jalan tho. Nah ini kemampuan manajerial di situ," jelas Marwan.

Lebih lanjut, Marwan berjanji akan mengumumkan identitas kedua pejabat yang dikenai sanksi tersebut secepatnya. Tepatnya setelah yang bersangkutan menerima surat keputusan atas sanksi pencopotan tersebut.

"Pokoknya nanti dalam waktu dekat, kalau itu sudah disampaikan Pak Jambin sama Jampidsus. Saya minta disampaikan, begitu dia serahkan, dia tidak bisa menjabat lagi kan," tandasnya.

(nvc/mok)


Berita Terkait