"Majelis yang memutus bebas terakhir sekarang berada di Gedung Pengawasan (Ahmad Yani) untuk dimintai keterangan," ujar Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali, kepada wartawan di ruangannya, Jalan Medan Utara, Jakarta, Jumat (14/10/2011).
Hatta menegaskan, Ketua Pengadilan Negeri Bandung Joko Siswanto juga sudah diperiksa oleh Badan Pengawasan MA. Pemeriksaan terkait vonis bebas Mochtar Mohammad, dipastikan Hatta, hanya terkait nonteknis yudisial, seperti dugaan ada atau tidaknya suap kepada hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan ini, MA akan memeriksa apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak.
"Pemeriksaan sepanjang bersifat teknis non yudisial. Kita tidak akan memeriksa yang bersangkutan yang bersifat teknis yudisial. Kita mengevaluasi apa ada/tidak penyimpangan yang terjadi yang bersifat teknis non yudisial. Misalnya bertemu terdakwa," terang Hatta.
Namun dia tidak menampik jika MA juga membaca putusan majelis hakim tersebut. Hal ini untuk menilai awal apakah ada kesalahan teknis yudisial apa tidak. Pemeriksaan dilakukan sejak tadi pagi kepada tiga hakim pemutus bebas Mochtar, AAzharyadi Pria Kusuma dengan hakim anggota Ramlan Comel (ad hoc) dan Eka Saharta.
"Kami membaca putusannya karena ini banyak sekali desakan dari publik," ungkap Hatta.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung, memvonis bebas Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad. Padahal JPU pada KPK menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan.
Mochtar didakwa empat kasus yakni, suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(asp/mok)











































