"Perlunya dipikirkan dibahas dan dikaji tentang RUU Kerukunan Umat Beragama sebagai payung hukum untuk tindakan dua hal. Pertama, prevention atau pencegahan dan yang kedua represif. Dua-duanya penting tapi harus ada payung hukumnya," ujar Menko Kesra Agung Laksono.
Hal itu disampaikan dia usai rapat koordinasi tingkat menteri di Kementerian Agama, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (14/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru dibahas di DPR untuk masuk dalam prolegnas," tambah Agung.
Substansi RUU bagaimana? "Jangan sampai ada UU tidak ada sanksi. Kita belum bisa kemukakan lebih jauh. Tapi diperlukan sekali payung hukum dalam tindakan tersebut," ucapnya.
Poin lainnya dalam rakor tersebut antara lain bagaimana melanjutkan deradikalisasi di kalangan masyarakat. Hal ini penting agar jika terjadi masalah di tengah masyarakat kemudian sedikit-sedikit diselesaikan dengan cara kekerasan, memprovokasi ke arah anarkisme yang merugikan negara.
"Karena sifatnya destruktif. Itu akan kami lakukan dan perlu ada pengkajian lebih lanjut. Kemudian yang berkaitan dengan sosialisasi peraturan bersama Mendagri, Menag dan Jaksa Agung soal rumah ibadah juga dibahas dalam pertemuan ini," imbuh menteri asal Partai Golkar ini.
(vit/fay)











































