Minta KPU Bubar
KPU Tolak Komentari Gus Dur
Minggu, 11 Jul 2004 18:01 WIB
Jakarta - Anggota KPU Hamid Awaluddin enggan mengomentari permintaan Gus Dur agar Presiden Megawati membubarkan KPU."Kami tidak posisi menjelaskan hal itu," kata Hamid saat dikonfirmasi detikcom di Tabulasi Nasional Pemilu di Hotel Borobudur, Jl.Lapangan Banteng, Jakpus, Minggu (11/7/2004).Seperti diberitakan sebelumnya, Gus Dur menuntut Presiden Megawati segera membubarkan KPU. Pasalnya, KPU dianggap telah melanggar dan memanfaatkan celah-celah hukum dalam UU Pemilu Presiden No.23/2003.Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdurrahman Wahid alias Gus Dur juga menganggap KPU telah melanggar UU tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah No 12/2003."Beberapa kekurangan hukum di dalamnya dipandang sebagai kesempatan oleh KPU guna melakukan kecerobohan cara kerja, kecurangan sikap dan manipulasi perhitungan suara. KPU melanggar UU No 23/1991 dan UU No 4/97 serta berbagai aspek dari UU No 12/2003 dan UU No 23/2003," kata Gus Dur dalam pernyataan pers yang digelar di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (11/7/2004).
(nrl/)











































