Wali Kota Bogor Dilaporkan ke Presiden Terkait GKI Yasmin

Wali Kota Bogor Dilaporkan ke Presiden Terkait GKI Yasmin

- detikNews
Jumat, 14 Okt 2011 12:44 WIB
Jakarta - Rekomendasi terkait kasus perizinan pembangunan gereja dan peribadatan jemaat GKI Taman Yasmin, Bogor sudah dikeluarkan Ombudsman RI (ORI). Namun dalam waktu 60 hari, Wali Kota Bogor Diani Budiarto tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Sang wali kota pun dilaporkan ke presiden dan DPR.

"Sesuai kewenangan yang dimiliki Ombudsman untuk menyampaikan kepada publik atas rekomendasi yang tidak dilaksanakan oleh Wali Kota Bogor atas kasus GKI Yasmin. Rekomendasi yang kami sampaikan wajib dilaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan dalam 60 hari dan alasanya tidak bisa diterima maka melaporkan kepada presiden dan DPR, kemudian mempublikasikannya," kata anggota ORI bidang Substansi Pelaporan Penanganan Budi Santoso.

Hal itu disampaikan dia dalam konferensi pers Komisi Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, ORI sudah melakukan serangkaian proses investigasi dan mengundang kedua belah pihak terkait kasus tersebut. Komisi tersebut juga sudah mempelajari keputusan lembaga peradilan dan melakukan serangkaian klarifikasi.

"Pada 8 Juli 2011, kita sudah menyampaikan rekomendasi kepada Wali Kota Bogor dan Gubernur Jawa Barat," imbuh Budi.

Beberapa saat kemudian, tepatnya 13 September ORI menerima tanggapan dari Wali Kota Bogor yang berisi alasan tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Wali Kota Bogor beralasan, terdapat kasus tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan pernyataan tidak keberatan dari warga, yang merupakan salah satu syarat pengajuan izin mendirikan bangunan GKI Yasmin, yang telah diputus oleh PN Bogor.

"Setelah mengkaji, kami menyimpulkan bahwa tanggapan tersebut tidak dapat diterima. Dan kami sudah mengirimkan laporan langsung kepada presiden dan DPR, kemarin 13 Oktober. Kami berharap setelah ini mudah-mudahan presiden dan DPR bisa menyikapi secara bijak sesuai otoritas dan kewenangan yang dimiliki," harap Budi.

3 Rekomendasi yang diajukan ORI untuk Wali Kota Bogor adalah:

1. Pencabutan terhadap surat keputusan Wali Kota Bogor 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tentang pencabutan keputusan Walikota Bogor No 645.8-372 tahun 2006 tentang izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang terletak di Jalan KH Abdullah bin Nuh No 31 Yasmin, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

2. Meminta Gubernur Jabar dan Walikota Bogor untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana pada butir 1 di atas dengan melakukan koordinasi dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Agar Mendagri melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan rekomendasi ini.

Kasus ini berawal dari dibekukannya IMB pendirian Gereja Kristen Indonesia Yasmin tahun 2008, yang terletak di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan Yasmin, Bogor. Pembekuan izin tersebut dikeluarkan setelah muncul sikap keberatan dan protes warga sekitar. Warga setempat mengaku tidak pernah menandatangani pernyataan tidak keberatan atas pembangunan gereja tersebut, sebagai salah satu syarat penerbitan IMB.

(vit/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini