"Selain Tuti Tursilawati, masih ada 26 yang saat ini terancam hukuman mati. 4 Di antaranya masih divonis tetap yaitu Sutinah, Siti Zaenab, Aminah dan Darmawati," kata Direktur Migrant Care, Anis Hidayah dalam konferensi pers di kantor KontraS, Jalan Borobudur, Jakarta, Jumat, (14/10/2011).
Tuti adalah TKI yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Wanita berusia 27 tahun ini bekerja pada Suud Malhaq di kota Thaif. 11 Mei 2011 silam, Tuti hendak dicabuli oleh majikannya, namun dia melawan dengan sebatang kayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta Presiden SBY melakukan diplomasi tingkat tinggi dengan Raja Arab. Jika tidak bisa, maka Presiden SBY dan menteri terkait harus mengundurkan diri," cetus Anis dalam pernyataan bersama yang juga ditandatangani oleh puluhan LSM penggiat HAM.
Terkait kinerja Satgas Pembelaan TKI, para penggiat HAM ini mengaku sangat kecewa. Berdasarkan penelusuran kelembagaan, Satgas ini tidak melakukan usaha apa pun dalam mencegah kasus TKI. "Diplomasi mereka? Sangat parah," terang Anis.
Vonis hukuman mati ini merupakan ketidakadilan nyata bagi Tuti dan pelanggaran HAM. Kasus ini bagi Indonesia merupakan cerita tragis yang terulang usai TKI lainnya, Ruyati dipancung pada Juli 2011 tanpa pemberitahuan sama sekali.
"Salah satu anggota Satgas, Alwi Sihab, merupakan salah satu promotor doctor honoris causa dari UI ke Raja Arab Saudi," tandas Koordinator KontraS, Haris Azhar.
(asp/mok)











































