KPU Jabar Minta Hasil Suara Al Zaytun Ditangguhkan

KPU Jabar Minta Hasil Suara Al Zaytun Ditangguhkan

- detikNews
Minggu, 11 Jul 2004 17:44 WIB
Jakarta - KPU Jawa Barat (Jabar) menyurati KPU Pusat meminta agar menangguhkan hasil penghitungan suara di Ma'haj Al Zaytun, Indramayu, yang menghebohkan itu.Surat bertanggal 10 Juli itu bernomor 823/KPU-JB-VII-2004 itu bertajuk Laporan dan Rekomendasi Tindak Lanjut Ma'haj Al Zaytun. Berikut petikan surat yang didapat detikcom, Minggu (11/7/2004):Menyikapi permasalahan dalam penyelanggaran pilpres di Ma'haj Al Zaytun, Desa Mekarjaya, Kec.Gantar, Kab.Indramayu, KPU Jabar pada 8 Juli telah membentuk Tim Pencari Fafta (TPF). Pada 9 Juli, TPF telah melakukan investigasi di Kab Indramyu khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gantar dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Mekarjaya.Temuan yang diperoleh adalah, dalam proses pemutakhiran data pemilih di Al Zaytun, terjadi kesalahan prosedur dimana pemilih tambahan yang dimasukkan dalam daftar pemilih tetap tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagiamana diatur dalam UU Pilpres juncto Keputsuan KPU No 28/2004 yaitu:1. Bagi pemilih yang telah terdaftar di tempat lain, pada saat pemilu legislatif, harus membawa surat keterangan pindah dari PPS asal.2. Bagi pemilih pemula, harus berdasarkan data penduduk P4B.Hal tersebut terjadi oleh sistem administrasi pemerintahan di Kab.Indramayu yang tidak mampu menjangkau dan menegaskan posisi teritorial Ma'haj Al Zaytun sebagai:Apakah Al zaytun dengan kodnisi geografis yang luas dan demografis yang besar diperlakukan sebagai teritorial khusus/komunitas tersendiri, yang jelas administrasi setempat tidak menjangkau.Kondisi ini sangat menyulitkan KPUD dengan perangkat PPK dan PPS sehingga inisiatif penunjukan di Ma'haj Al Zaytun menjadi alternaif yang tidak dapat dihindarkan. Dengan demikian, keberadaan pemilih tambahan sebanyak 13.253 orang dari 24.818 perlu diperanyakan keabdashannya.Berdasarkan rapat pleno KPU Jabar tanggal 10 Juli 2004, dengan ini kami sampaikan rekomendasi agar KPU Pusat menetapkan:1. Menangguhkan hasil penghitungan suara pilpres tahap I pada 83 TPS di lingkungan Ma'haj Al Zaytun yaitu TPS Mekarjaya 30-112 dan menentukan solusinya;2. Dalam pemilu presiden tahap II, agar menggunakan daftar pemilih tetap pada pemilu legislatif sebanyak 11.555 orang.Surat itu diteken Ketua KPU Jabar Setia Permaa dan Ketua TPF Ferry Kurnia Rizkiansyah. (nrl/)


Berita Terkait