Revisi UU KPK Perlu Atur Pimpinan Tak Dipilih DPR Lagi

Revisi UU KPK Perlu Atur Pimpinan Tak Dipilih DPR Lagi

- detikNews
Jumat, 14 Okt 2011 11:02 WIB
Revisi UU KPK Perlu Atur Pimpinan Tak Dipilih DPR Lagi
Jakarta - Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK harus dilakukan dengan tujuan meningkatkan pemberantasan korupsi. Revisi UU tidak boleh digunakan untuk mengerdilkan KPK.

"Malah revisi UU ini harus jadi momentum meningkatkan kewenangan KPK agar korupsi bisa berkurang," ujar anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat kepada detikcom, Jumat (14/10/2011).

Martin menilai yang perlu direvisi adalah soal pemilihan pimpinan KPK. Menurutnya, harus didorong agar calon pimpinan KPK tidak perlu lagi dipilih DPR. Tetapi justru tim penyeleksinya yang dipilih oleh DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 30 UU KPK akan kami ajukan diubah yakni pimpinan KPK tidak lagi dipilih DPR tapi dipilih oleh tokoh masyarakat dan tokoh hukum yang kredibel yang jumlahnya 9 atau 11 orang. Sedangkan tokoh yang 11 orang tersebut dipilih oleh DPR," terang politisi Partai Gerindra ini.

Martin menilai seleksi model ini perlu dilakukan. Hal ini untuk menghindarkan terjadinya deal-deal antara fraksi-fraksi di DPR dengan calon Pimpinan KPK yang mau dipilih.

"Inilah salah satu kelemahan terbesar dari UU tersebut yang sering membuat pimpinan KPK yang menang pemilihan di DPR tersandera oleh kepentingan praktis dari fraksi yang mendukungnya yang berkepentingan untuk mengamankan kader-kadernya yang terkait korupsi di pemerintahan," kritik Martin.

Mengenai kewenangan menyadap dan menuntut yang dimiliki KPK, Martin menilai hal ini sudah tepat. Tidak perlu dicabut lagi. "Gerindra berpendapat wewenang yang ada sekarang cukup dipertahankan," tutupnya.

(rdf/lrn)


Berita Terkait