"Malah revisi UU ini harus jadi momentum meningkatkan kewenangan KPK agar korupsi bisa berkurang," ujar anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat kepada detikcom, Jumat (14/10/2011).
Martin menilai yang perlu direvisi adalah soal pemilihan pimpinan KPK. Menurutnya, harus didorong agar calon pimpinan KPK tidak perlu lagi dipilih DPR. Tetapi justru tim penyeleksinya yang dipilih oleh DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin menilai seleksi model ini perlu dilakukan. Hal ini untuk menghindarkan terjadinya deal-deal antara fraksi-fraksi di DPR dengan calon Pimpinan KPK yang mau dipilih.
"Inilah salah satu kelemahan terbesar dari UU tersebut yang sering membuat pimpinan KPK yang menang pemilihan di DPR tersandera oleh kepentingan praktis dari fraksi yang mendukungnya yang berkepentingan untuk mengamankan kader-kadernya yang terkait korupsi di pemerintahan," kritik Martin.
Mengenai kewenangan menyadap dan menuntut yang dimiliki KPK, Martin menilai hal ini sudah tepat. Tidak perlu dicabut lagi. "Gerindra berpendapat wewenang yang ada sekarang cukup dipertahankan," tutupnya.
(rdf/lrn)










































