KY Analisa Putusan PN Bandung Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi

KY Analisa Putusan PN Bandung Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi

- detikNews
Jumat, 14 Okt 2011 09:40 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menganalisa putusan dan seluruh data yang ada soal vonis bebas bagi tiga terdakwa korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Selanjutnya baru KY akan melakukan pemanggilan pada hakim yang memutus perkara itu.

"Masalah permintaan keterangan para pihak, termasuk hakim tergantung dari hasil analisis itu," ujar Jubir KY Asep Rahmat Fajar kepada detikcom, Jumat (14/10/2011).

KY mengaku akan meningkatkan pengawasan dalam sidang-sidang di Pengadilan Tipikor di daerah. Selain laporan dari masyarakat, KY juga akan melakukan pemantauan pada penanganan sidang di daerah.

"Proses pengawasan hakim Ttipikor daerah selain melalui informasi dan laporan yang KY terima dari publik, ke depan jejaring KY di daerah juga akan diminta lebih memberi perhatian untuk melakukan pemantauan kepada penanganan kasus dan persidangan di Pengadilan Tipikor," jelas Asep.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung membebaskan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad dari dakwaan korupsi alias divonis bebas. Sebelumnya, di pengadilan ini pula Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru'yat dibebaskan dari perkara korupsi.

(rdf/vit)


Berita Terkait