Penghentian Anggota KPU Harus Disetujui DPR

Penghentian Anggota KPU Harus Disetujui DPR

- detikNews
Minggu, 11 Jul 2004 14:13 WIB
Jakarta - Gus Dur yang tak lolos seleksi KPU dalam pilpres, meminta Presiden Megawati membubarkan KPU dan mengganti anggota-anggotanya dengan wajah baru. Menurut UU, penggantian anggota KPU harus disetujui DPR.UU yang mengatur KPU adalah UU No 12/2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 20 ayat (1) mengatur seorang anggota KPU berhenti antarwaktu karena:a. meninggal duniab. mengundurkan diric. melanggar sumpah/janjid. melanggar kode etike. tak lagi memenuhi sayrat sebagaimana dimaksud pasal 18.Sedangkan ayat (2) menyatakan, Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sbb:a. anggota KPU dilakukan oleh Presiden atas persetujuan dan/atau usul DPR.Menurut UU, Gus Dur memang sah-sah saja melontarkan desakan agar anggota KPU diganti. Penjelasan ayat (2) di atas tertulis bahwa pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota dapat dilakukan atas dasar usulan dari masyarakat, DPRD, gubernur, atau bupati/walikota kepada DPR atau Presiden.Dengan demikian, jika Gus Dur meminta Presiden Megawati mengganti anggota KPU, dibenarkan oleh UU. Hanya saja, apakah desakan itu harus dengan tertulis atau cukup lisan saja yang dilansir pers, tidak ada penjelasannya.Pasal 19 mengatur soal penggantian antarwaktu anggota KPU. Ayat (1) berbunyi: Calon anggota KPU diusulkan oleh Presiden untuk mendapatkan persetujuan DPR untuk ditetapkan sebagai anggota.Dengan demikian, peran DPR sentral dalam masalah ganti-mengganti ini. Jika Presiden Mega mengabulkan desakan Gus Dur, maka Presiden juga harus meyakinkan DPR.Sekadar diketahui, selain Gus Dur, gugatan pembubaran KPU juga telah dilontarkan elemen masyarakat lain. Bahkan, ada yang masuk ke pengadilan. Gugatan itu dilancarkan Gerakan Rakyat untuk Indonesia Baru (GRIB).Kelompok yang antara lain dimotori Sri Bintang Pamungkas ini menggugat agar KPU segera dibubarkan sebelum Pemilu Presiden tanggal 5 Juli 2004. Pada 23 Juni lalu, sidang ini dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun faktanya, gugatan semacam ini hanya tercatat sebagai wacana saja. Besar kemungkinan nasib desakan Gus Dur pun akan berakhir demikian. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads