Putusan Perkara Tembok (3)
Ini Kemenangan Hukum Internasional
Minggu, 11 Jul 2004 14:09 WIB
Den Haag - Putusan Mahkamah Internasional mengenai tembok Israel merupakan kejutan besar. Ini bukan hanya kemenangan bagi Palestina, tetapi juga bagi Hukum Internasional.Hal itu disampaikan pendekar hukum Belanda, Peter H.F. Bekker, Phd, dalam wawancara dengan televisi publik Belanda Kanal 3, programa Nova, Jumat malam atau Sabtu (10/7/2004) pagi WIB kemarin.Bekker, anggota The Bar of New York, yang juga mantan registrar pada Mahkamah Internasional (1992-1994), itu dalam perkara tembok Israel ikut membela kepentingan Palestina, yakni sebagai salah satu penasehat hukum senior (senior counsel).Bekker mengaku pihaknya tidak menduga bahwa Palestina akan memenangi perkara hukum melawan Israel. "Saya memang berharap (untuk menang), tapi sama sekali tidak menduga kalau mahkamah akan memenangkan argumen Palestina," kata dia.Menurut Bekker, berdasarkan pengalamannya selama bekerja di mahkamah, biasanya untuk perkara-perkara seperti ini mahkamah akan mengeluarkan putusan yang bersifat kompromi. Ternyata untuk perkara ini hal itu tidak terjadi, bahkan mahkamah mengeluarkan putusan secara tegas.Keputusan tersebut dinilai Bekker sangat penting, terutama bahwa sisi hukum kini menjadi sangat jelas dalam perkara tembok itu. "Bukan sisi politik semata seperti selama ini ditonjolkan Israel. Ini sekaligus merupakan kemenangan bagi hukum internasional, bukan hanya kemenangan bagi Palestina saja," ujar Bekker.Mengapa keputusan itu juga menjadi kemenangan bagi hukum internasional? Bekker menjelaskan, karena Israel selama ini selalu menyatakan bahwa untuk perkara di daerah Palestina yang mereka diduduki itu hukum internasional dan traktat-traktat HAM tidak berlaku. "Israel selalu berdalih bahwa perkara itu menyangkut wilayah yang masih belum jelas, sehingga tidak jelas pula hukum internasional mana yang bisa diterapkan. Mengenai dalih ini mahkamah secara tegas menyatakan bahwa ada ketentuan fundamental hukum internasional dan HAM yang berlaku, dan Israel harus mematuhi hal itu," tandas Bekker.Ditambahkan bahwa mahkamah juga dengan tegas dan eksplisit menyatakan seluruh wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967 dan koloni-koloni yang diciptakannya adalah ilegal dan melawan hukum internasional. "Seluruhnya, tidak hanya wilayah-wilayah sekitar tembok, namun seluruh wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak 1967, dinyatakan mahkamah sebagai ilegal. Ini adalah putusan yang mengejutkan," ulang Bekker.Mengenai apa yang akan terjadi berikutnya, Bekker mengungkapkan bahwa masing-masing pihak akan mempelajari dulu putusan itu, karena teks putusan mahkamah memang cukup panjang (totalnya mencapai 60 halaman). "Tapi dalam praktiknya, karena Sidang Umum (SU) PBB yang meminta advis yuridis mahkamah, maka SU PBB pasti akan bersidang dan akan mengeluarkan resolusi menyangkut tembok Israel itu. Selanjutnya tergantung seberapa kuat isi resolusi tersebut," demikian Bekker.
(es/)











































