"Tergantung pasiennya sendiri, pasien boleh mengadu ke jalur hukum, itu silakan," kata Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI, Agus Purwadianto, saat dihubungi detikcom, Kamis (13/10/2011).
Namun, bila pasien akan mengadukan adanya dugaan pelanggaran etik ke IDI maka pihaknya juga mempersilakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan, pihaknya tidak bisa memutuskan langkah seperti penghentian sementara praktik sang dokter, bila nantinya Syaipudin melaporkan dugaan malpraktik ke pihak kepolisian.
"Kita tetap dalam konteks praduga tidak bersalah, bisa saja dokter tersebut tidak bersalah," ujarnya.
Syaripudin mengalami pendarahan bercampur nanah selama 8 bulan operasi pemasangan pen di tulang kaki kanannya akibat terjatuh di kediamannya di Jl Pintu II TMII RT 8/4 No 35, Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada 1 September 2010 lalu.
Pen yang menyangga tulangnya itu kemudian diangkat tim dokter di Surya Husada Hospital Bali setelah Syaripudin mengalami demam tinggi dan pendarahan hebat di sela jahitan pemasangan pen.
Dokter yang mengangkat pen tersebut menduga pendarahan akibat dari pemasangan pen yang tidak steril. Dia juga terkejut saat melihat pennya sudah dalam kondisi gompal.
(ahy/mei)











































