"Sutan Bagindo Fachmi jadi jaksa fungsional di Kejagung karena sudah usia 60 tahun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2011).
Menurut ketentuan Kejaksaan, setiap jaksa yang memasuki usai 60 tahun harus melepaskan jabatan strukturalnya. Kemudian memasuki jabatan fungsional hingga memasuki usia pensiun pada 62 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia kan jabatan struktural maksimum usia 60 tahun. Kalau 60 tahun lebih harus lepas jabatan struktural, berarti masuk jabatan fungsional. Usia 62 baru masuk masa pensiun," jelas Noor.
Noor menegaskan, pemindahtugasan jaksa Fachmi menjadi jaksa fungsional bukan karena kasus tertentu. Termasuk juga kasus Nazaruddin yang membuat Fachmi terjegal sebagai salah satu capim KPK.
"Bukan (karena kasus), kan usianya 60 tahun, memasuki masa fungsional," tandas Noor.
Pengganti Fachmi, yakni Mohammad Hamid telah dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat oleh Wakil Jaksa Agung Darmono, kemarin (12/10). Hamid sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Diketahui bahwa jaksa Fachmi sempat lolos menjadi 17 besar capim KPK bersama jaksa Zulkarnain. Namun, usai profile assesment, Fachmi gagal lolos menjadi 10 besar dan mengikuti tahap wawancara seleksi pimpinan KPK.
Muncul anggapan bahwa kegagalan Fachmi ini terkait dengan tudingan Muhammad Nazaruddin atas dirinya. Sebab sebelumnya, nama Fachmi sempat ramai disebut terkait pernyataan mantan bendahara umum PD tersebut yang menuding Fachmi pernah menyumbang Ketum PD Anas Urbaningrum Rp 1 miliar untuk pelaksanaan kongres di Bandung, dan kemudian mengantarkan Anas menjadi Ketum.
Fachmi sendiri sudah membantah tudingan Nazaruddin itu. Bahkan Fachmi membuka kedok siapa Nazaruddin. Dalam kasus yang ditanganinya di Sumbar terkait pembangunan rumah sakit di Kabupaten Dharmasraya yang melibatkan perusahaan milik Nazaruddin, PT Anak Negeri, Fachmi mengaku sempat diancam Nazarudin melalui telepon agar menghentikan pengusutan kasus itu.
(nvc/rdf)










































