"Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek e-KTP pada khususnya dan target pencapaian UU 23/2006," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun dalam jumpa pers di kantor ICW, Kalibata Timur, Jaksel, Kamis (13/10/2011).
Tama memberi contoh kegaduhan yang muncul dalam e-KTP ini. Dalam tahap tender misalnya, begitu selesai dilaksanakan sudah muncul gugatan karena dianggap tidak fair. Selain itu proses pelaksanaannya juga tersendat-sendat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga dinilai salah dalam menafsirkan pasal 101 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan itu yang dijadikan argumentasi proyek e-KTP harus selesai 5 (lima) tahun sejak UU ini berlaku.
"Itu justru menjadi sebuah kesalahan. Karena dalam pasal tersebut tidak disinggung sedikitpun soal penerapan e-KTP atau KTP masal. Yang harus selesai dalam waktu 5 tahun adalah pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga tidak ada keharusan bagi pemerintah untuk menyelesaikan e-KTP dalam waktu 5 tahun," terangnya.
Kemendagri, lanjut Tama, harus membangun dengan benar dan teliti rencana induk dan design teknis sistem informasi manajemen SAK (sistem administrasi kependudukan), SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), Sistem informasi e-KTP yang kesemuanya berdasarkan platform e-government nasional.
"Yang penting menyelesaikan kewajibannya dalam memberikan NIK kepada setiap penduduk indonesia yang saat ini diprediksi berjumlah 238 juta penduduk (pasal 101 UU 23/2006)," tuturnya.
(ndr/fay)











































