"Mereka rata-rata berasal dari luar daerah dan tidak melapor, sehingga tidak memiliki identitas apa pun yang membuktikan dia tinggal sementara di Jakarta," kata Kepala Dukcapil, Purba Hutapea dalam jumpa pers ‘Kebijakan Prioritas Pemerintah Provinsi’ DKI Jakarta, di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Operasi putaran kedua ini, lanjut Purba, dilaksanakan di 5 wilayah Jakarta, secara bersamaan mulai pukul 08.00 WIB. Untuk wilayah Jakarta Pusat terjaring sebanyak 105 orang, Jakarta Utara 173 orang, Jakarta Barat 234 orang, Jakarta Selatan 125 orang, dan Jakarta Timur 125 orang. Sasaran operasi kali ini lebih difokuskan pada rumah kost dan kontrakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penertiban Dinas Dukcapil DKI Edi Supriyadi mengatakan dari 762 yang terjaring razia ada warga negara asing (WNA) sebanyak 2 orang asal Iran dan China.
“Mereka tidak dapat menunjukkan identitas atau surat izin menetap yang resmi sehingga dikenai sanksi harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu,” kata Edi.
(nwk/nwk)











































