UU Intelijen Ingatkan Pelanggaran HAM Masa Lalu

UU Intelijen Ingatkan Pelanggaran HAM Masa Lalu

- detikNews
Kamis, 13 Okt 2011 18:10 WIB
Jakarta - Undang-undang (UU) Intelijen yang disahkan DPR, Selasa, lalu, dinilai menyimpan berbagai kekurangan. Dengan UU tersebut, negara berpotensi sangat kuat dan dapat kembali otoriter seperti masa lalu dengan berbagai pelanggaran HAM yang pernah dilakukan dan belum terungkap sampai sekarang.

Penilaian tersebut dilontarkan langsung oleh para korban pelanggaran HAM saat melakukan aksi damai di depan Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (13/10/2011).

"Kami masih ingat berbagai pelanggaran HAM yang melibatkan intelijen di masa lalu. Dari 1966, 1982, 1984, 1989 hingga 1996-1998. Kami sangat resah dengan UU Intelijen ini akan memicu pelanggaran HAM lagi. Karena substansi UU ini memudahkan intelijen menangkap dan menyadap orang yang dicurigai," kata Sumarsih, salah satu korban pelanggaran HAM 1998 di sela-sela aksi damai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sumarsih, bersama puluhan korban pelanggaran HAM yang tergabung dalam Jaringan Solidartas Korban untuk Keadilan (JSKK) ini, beberapa poin penting kelemahan UU Intelijen adalah soal kewenangan badan intelijen. Berbagai informasi publik yang penting juga dikategorikan rahasia dengan alat ukur yang sangat subjektif. Informasi tersebut seperti kekayaan alam dan ketahanan ekonomi.

"Selain itu, rahasia negara akan kedaluarsa setelah 25 tahun. Tapi kok dapat diperpanjang dengan persetujuan DPR?" tandas Sumarsih.

(Ari/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads