Penilaian tersebut dilontarkan langsung oleh para korban pelanggaran HAM saat melakukan aksi damai di depan Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (13/10/2011).
"Kami masih ingat berbagai pelanggaran HAM yang melibatkan intelijen di masa lalu. Dari 1966, 1982, 1984, 1989 hingga 1996-1998. Kami sangat resah dengan UU Intelijen ini akan memicu pelanggaran HAM lagi. Karena substansi UU ini memudahkan intelijen menangkap dan menyadap orang yang dicurigai," kata Sumarsih, salah satu korban pelanggaran HAM 1998 di sela-sela aksi damai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, rahasia negara akan kedaluarsa setelah 25 tahun. Tapi kok dapat diperpanjang dengan persetujuan DPR?" tandas Sumarsih.
(Ari/irw)











































