"Menghukum kedua terdakwa selama 7 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Bayu Istiatmoko dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (13/10/2011).
Dalam putusam itu menyebutkan, Mustar dan Ferdi bersalah karena melakukan pencemaran nama baik terhadap orang dan lembaga terkait pernyataan penerimaan aliran dana Bank Century. Perbuatan itu sesuai dakwaan kesatu primair, Pas 311 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 207 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan pembacaan vonis berjalan lama. Mejelis hakim bergantian membacakan putusan selama lebih dari 3 jam. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum 1 tahun penjara.
Usai sidang, Ferdi Semaun melakukan orasi menolak putusan yang langsung di sambut massa. Mereka mencoba bertahan di dalam ruangan tetapi di desak aparat untuk keluar ruangan. Alhasil, sempat terjadi kericuhan antara massa dan aparat.
"Ini pengadilan sesat. Kami menolak putusan ini," ucap Ferdi yang disambut sorak massa.
Seperti diberitakan, Mustar dan Ferdi dilaporkan sejumlah tokoh dan pejabat yaitu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, CEO Fox Indonesia Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, putra presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono, serta pengusaha Hartati Murdaya.
Laporan itu dipicu publikasi yang dilakukan Bendera terkait aliran dana penyelamatan Bank Century pada Senin 30 November 2009. Bendera melansir bahwa dana Bank Century sebesar Rp 1,8 triliun mengalir ke Partai Demokrat dan Tim Sukses SBY-Boediono dalam Pilpres 2009.
(asp/gun)











































