Hindari Beda Penafsiran, KPU Perlu Jelaskan Surat Edaran
Minggu, 11 Jul 2004 08:40 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu melakukan pembicaraan dengan peserta pemilu presiden/wapres dan menjelaskan ke publik berkaitan dengan keluarnya surat edaran 1151/15/VI/2004 tentang pengesahan surat suara yang dicoblos terlipat tembus ke sampul. Hal itu untuk menghindari munculnya perbedaan penafsiran. "Saya kira perlu ada pembicaraan antara KPU dengan peserta untuk memahami bahwa keputusan itu masih dalam alur UU 23/2003 tentang Pilpres. Ini belum dilakukan KPU. Kepada media, KPU juga tidak menjelaskan bahwa surat edaran tidak bertentangan dengan UU Pilpres," ujar aktivis Centre for Electoral Reform (CETRO) Hadar Nafis Gumay dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (11/7/2004).Menurut Gumay, surat edaran itu masih dalam kerangka UU Pilpres. Penghitungan ulang, lanjut dia, bisa dilakukan asalkan ada saksi. "Saya kira DPR bisa membantu, misalnya memanggil dan meminta penjelasan. DPR sebagai pembuat UU bisa juga melakukan penilaian," katanya. Sekadar diketahui, saat ini muncul pandangan bahwa keluarnya surat edaran itu bertentangan dengan UU Pilpres. "Karena itu perlu komunikasi yang baik antara KPU dengan peserta pemilu sebelum terbentuk opini publik. Bila pemahaman publik seperti itu bisa merepotkan," jelasnya. Penghitungan Manual KPU dijadwalkan akan melakukan penghitungan suara manual hasil pemilu presiden/wapres 22-25 Juli. Dikatakan Gumay, keluarnya surat edaran KPU tidak akan mengganggu jadwal penghitungan manual asalkan diterapkan sesuai aturan. "Sejauh (penghitungan ulang) dilakukan di semua TPS dan semua aturannya diterapkan mestinya tidak ada masalah. Karena hasil manual sebenarnya sudah tergambar entah di TPS, PPS, PPK dan terus ke atas," katanya. Masalah baru akan muncul, lanjut dia, apabila surat edaran itu tidak diterapkan secara benar. "Kalau ada bukti surat edaran tidak diterapkan dengan benar berarti ada cacat. Ini bisa menjadi bahan keberatan peserta pemilu sehingga bisa jadi sengketa walapun sebetulnya keberatan itu bisa didorong melalui penyelesaian di Mahkamah Konstitusi," demikian Gumay.
(rif/)











































