Ahli Perpajakan: Hasil Audit BPKP pada Asian Agri Tak Valid

Ahli Perpajakan: Hasil Audit BPKP pada Asian Agri Tak Valid

- detikNews
Kamis, 13 Okt 2011 16:21 WIB
Jakarta - Hasil laporan audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 14 perusahaan Asian Agri dinilai tidak valid karena tidak ada konfirmasi. Konfirmasi diperlukan untuk menemukan hakikat suatu transaksi atau peristiwa yang diaudit tersebut.

"Laporan investigasi tanpa ada konfirmasi tidak valid," kata mantan Deputi Ketua Pengawasan Khusus BPKP periode 1983-189 Suyatna Sunu Brata.

Suyatna mengatakan itu saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus pidana pajak Asian Agri dengan terdakwa Suwir Laut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Kamis (13/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini diungkapkan mantan pegawai BPKP ini menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Suwir Laut, Luhut Pangaribuan, terkait hasil audit BPKP terhadap Asian Agri yang didasarkan pada Berita Acara pemeriksaan (BAP) dan beberapa dokumen yang hanya beruapa fotokopi. Suyatna menjawab bahwa jika laporan audit investigasi yang hanya berdasarkan BAP dan dokumen fotokopi laporan audit itu nilainya nol atau tidak valid.

"BPKP tidak memiliki wewenang melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan swasta, karena ruang lingkup BPKP adalah lembaga pemerintah," terangnya.

Suyatna juga mengatakan bahwa BPKP bisa melakukan audit terhadap perusahaan swasta jika diminta oleh instansi penyidik, namun tidak bisa menilai.

Ahli terdakwa ini diajukan terkait jawaban Kepala Subdirektorat Investigasi BPKP Juniver Sinaga yang mengakui bahwa hasil audit investigatif yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibatasi hanya audit forensik. Pembatasan dilakukan terhadap dokumen-dokumen kasus pajak di 14 perusahaan milik Asian Agri Group.

"Kami melakukan pemeriksaan dokumen terkait kasus Asian Agri Group. Kemudian memeriksa BAP penyidik dan resume dari penyidik," kata Juniver, pada sidang sebelumnya, Kamis 6 Oktober lalu.

Dia juga menegaskan bahwa BPKP tidak memeriksa di luar data yang diberikan oleh JPU karena beralasan tidak sembarangan memeriksa dokumen. "Di luar itu tidak kami periksa," ungkapnya.

Seperti diketahui, JPU telah mendakwa manajer Perpajakan Asian Agri, Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang No 16/2000 tentang Pajak. Suwir Laut diduga telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Akibat kekeliruan ini menimbulkan kerugian negara Rp 1,296 triliun dengan ancaman hukumannya paling sedikit 6 tahun penjara.



(asp/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads