"Laporan investigasi tanpa ada konfirmasi tidak valid," kata mantan Deputi Ketua Pengawasan Khusus BPKP periode 1983-189 Suyatna Sunu Brata.
Suyatna mengatakan itu saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus pidana pajak Asian Agri dengan terdakwa Suwir Laut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Kamis (13/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPKP tidak memiliki wewenang melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan swasta, karena ruang lingkup BPKP adalah lembaga pemerintah," terangnya.
Suyatna juga mengatakan bahwa BPKP bisa melakukan audit terhadap perusahaan swasta jika diminta oleh instansi penyidik, namun tidak bisa menilai.
Ahli terdakwa ini diajukan terkait jawaban Kepala Subdirektorat Investigasi BPKP Juniver Sinaga yang mengakui bahwa hasil audit investigatif yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibatasi hanya audit forensik. Pembatasan dilakukan terhadap dokumen-dokumen kasus pajak di 14 perusahaan milik Asian Agri Group.
"Kami melakukan pemeriksaan dokumen terkait kasus Asian Agri Group. Kemudian memeriksa BAP penyidik dan resume dari penyidik," kata Juniver, pada sidang sebelumnya, Kamis 6 Oktober lalu.
Dia juga menegaskan bahwa BPKP tidak memeriksa di luar data yang diberikan oleh JPU karena beralasan tidak sembarangan memeriksa dokumen. "Di luar itu tidak kami periksa," ungkapnya.
Seperti diketahui, JPU telah mendakwa manajer Perpajakan Asian Agri, Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang No 16/2000 tentang Pajak. Suwir Laut diduga telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Akibat kekeliruan ini menimbulkan kerugian negara Rp 1,296 triliun dengan ancaman hukumannya paling sedikit 6 tahun penjara.
(asp/nik)