3 Anak Buah Abu Tholut Divonis 4-6 Tahun Bui

3 Anak Buah Abu Tholut Divonis 4-6 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 13 Okt 2011 16:03 WIB
 3 Anak Buah Abu Tholut Divonis 4-6 Tahun Bui
Jakarta - Tiga anak buah terpidana kasus terorisme, Abu Tholut divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka terbukti bersalah menyembunyikan Abu Tholut yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pertama, hakim membacakan vonis terhadap Sri Puji. Dalam persidangan, Sri terbukti mengetahui Abu Tholut sebagai buronan teroris namun tidak melaporkan ke pihak kepolisian. Sri justru memfasilitasi dan menyembunyikan Abu Tholut.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 6 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Rosidin di PN Jakarta Barat Jl S Parman, Kamis (13/10/2011).

Selanjutnya terdakwa Sukirno dan Wardi dinyatakan bersalah karena menyembunyikan informasi mengenai keberadaan Abu Tholut. Keduanya sempat dititipkan senjata api laras panjang beserta pelurunya namun tidak melapor ke aparat keamanan.

"Terdakwa mengetahui Abu Tholut seorang DPO tetapi dengan sengaja memberi kemudahan dengan sembunyikan informasi. Mengetahui ada senjata api, peluru tidak ditanyakan apa ada izin, untuk apa. Dengan sengaja sembunyikan informasi tindakan terorisme," terang Rosidin.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim memvonis Sukirno dengan hukuman 5 tahun 4 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara. Sedangkan Wardi divonis 4 tahun penjara setelah sebelummnya jaksa menuntut 6 tahun penjara.

Hal yang meringankan bagi ketiganya karena mereka bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Sedangkan yang memberatkan hukuman, karena tindakan mereka menciptakan keresahan dan tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme.

Seusai pembacaan putusan ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, dan tidak melakukan banding. Begitu juga dengan jaksa menerima vonis hakim.

Mereka dijerat dengan Pasal 13 huruf b dan pasal 13 huruf c UU Nomor 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Undang-Undang UU No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.




(did/nik)


Berita Terkait