"Simpang siur harus dihentikan. Agar Polri dan jaksa hati-hati, cermat dan profesional di saat DPR ingin menambah kedua jajaran itu lebih besar. Kalau ada seperti ini, kita jadi ragu-ragu," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Priyo berharap kepolisian dan Kejagung lebih berhati-hati lagi dalam menetapkan status hukum seseorang. Apalagi ini terkait dengan status hukum seorang Ketua KPU, ketua dari salah satu lembaga penting dan dihormati di negeri ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada kesalahan dalam SPDP terkait penyebutan tersangka kepada Hafidz, Priyo mengaku lega. Sebab
dia meyakini semua pejabat publik yang mengeluarkan kebijakan telah sesuai dengan aturan main yang ada.
"Tidak boleh dikriminalisasi kecuali yang bersangkutan sengaja membuat surat palsu. Sehinga menurut saya sudahlah kasus ini dtutup saja. Tapi kalau ingin diperiksa ya jangan berlebihan, kecuali ada indikasi surat palsu," tutur Priyo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut Abdul Hafidz sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan SPDP. Namun pernyatan berbeda disampaikan oleh Mabes Polri yang mengaku belum pernah memanggil dan memeriksa Abdul Hafidz sebagai tersangka.
"Dalam SPDP ketua KPU disebut sebagai tersangka atas laporan (pelapor Abdul Syukur Mandar), tidak salah dalam SPDP dicantumkan sebagai tersangka karena laporan pelapor," ujar Sutarman dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Kamis (13/10/2011).
Abdul Hafiz menjadi terlapor setelah dilaporkan oleh Syukur Mandar, calon anggota legislatif dari Hanura, terkait hasil Pilkada Halmahera Barat. Syukur menilai ada keputusan KPU yang tidak sesuai, sehingga melapor ke Mabes Polri. Namun pihak KPU tegas menyebut keputusan mereka sudah taat aturan. Buktinya dalam gugatan Pilkada di MK, tidak ada persoalan.
(vit/fay)











































