Kewenangan KPK Sudah Pas, Tidak Perlu Dipangkas

Kewenangan KPK Sudah Pas, Tidak Perlu Dipangkas

- detikNews
Kamis, 13 Okt 2011 15:55 WIB
Kewenangan KPK Sudah Pas, Tidak Perlu Dipangkas
Jakarta - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, menilai kewenangan yang dimiliki KPK saat ini sudah tepat dan tidak perlu dipangkas. Menurutnya, memangkas kewenangan KPK sama dengan meniadakan lembaga antikorupsi itu.

"Itu sama dengan tidak perlu ada KPK. Kewenangan kan dilakukan karena KPK melakukan untuk menangani extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Sehingga penanganannya juga harus extraordinary law, juga extraordinary process," ujar Abdullah Hehamahua di usai acara rapat dengar pendapat Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD RI terkait Capim KPK di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10/2011).

Menurutnya, karena KPK memiliki tugas yang berat. Sehingga, wajar bila kemudian diberi kewenangan lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, maka KPK menjadi lembaga extraordinary body," terangnya.

Terkait dengan kewenangan penuntutan yang rencananya dikembalikan ke kepolisian dan kejaksaan, Abdullah juga menolaknya. Bila kewenangan penuntutan tidak dimiliki KPK, sama saja kembali ke rezim semula di mana penuntutan dikangkangi oleh dua lembaga penegak hukum itu.

"Kalau seperti itu lebih baik tidak usah ada KPK. Cukup saja polisi dan jaksa, sama saja kan. Justru puluhan negara-negara luar itu belajar dari KPK. Bagaimana menyatukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pada satu organisasi," jelasnya.

Abdullah mengusulkan revisi UU KPK nantinya justru untuk menguatkan KPK. Kelemahan-kelemahan yang menjadi hambatan KPK lah yang seharusnya direvisi.

"Misalnya rekening seseorang bisa dibuka kalau statusnya sudah tersangka. Seharusnya itu sejak tahap penyelidikan sudah bisa dibuka," imbuh dia.

(her/lia)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads