"Saya kira 90 persen UU KPK bagus. Kalau pun mau direvisi yang lemah-lemahnya saja," usul ujar Abdullah Hehamahua di usai acara rapat dengar pendapat dengan Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD RI terkait capim KPK di gedung DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Menurut Abdullah, dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi, KPK memiliki beberapa kelemahan. Salah satu soal penggeledahan yang harus ijin pengadilan negeri.
"Penggeledahan itu tidak perlu izin pengadilan negeri. Cukup diberi tahu saja. Karena kalau izin, akan menimbulkan kesulitan dan prosesnya lama. Bagaimana kalau yang mau digeledah Ketua Pengadilan Negeri? Jadi cukup pemberitahuan saja," terangnya.
Selain itu soal jabatan pimpinan KPK yang tidak jelas harus diperjelas dalam revisi. Ia pun mengusulkan revisi UU KPK bisa menjangkau soal kejelasan masa jabatan pimpinan KPK.
"Sekarang polemik pemilihan Capim KPK karena ada putusan MK. Misalnya apakah ada PAW seperti DPR ketika menggantikan Pak Antasari Azhar yang bermasalah, atau bagaimana. Itu menjadi problem, sehingga diperlukan ketegasan," usulnya.
(her/irw)











































