Seharusnya DPR Merevisi UU untuk Perkuat KPK, Bukan Melemahkan

Seharusnya DPR Merevisi UU untuk Perkuat KPK, Bukan Melemahkan

- detikNews
Kamis, 13 Okt 2011 15:19 WIB
Jakarta - Niatan DPR untuk merevisi UU KPK dikritik. Kewenangan krusial yang dimiliki KPK yakni penyadapan dan tidak boleh menghentikan penyidikan kasus atau SP3 justru akan dipangkas. Bila keinginan DPR terlaksana pemberantasan korupsi akan berjalan mundur.

"Harusnya arah kerja DPR itu memperkuat KPK, berperan aktif turut serta memberantas korupsi, ikut menyelamatkan APBN yang dicuri, memberikan keteladanan untuk hidup bersih," kata peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok dalam pernyataanya yang diterima detikcom, Kamis (12/10/2011).

DPR, lanjut Jamil, seharusnya mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Bukan justru mempreteli kewenangan dan mencari kelemahan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan menunjukkan ada motif kuat ketidaksukaan atas eksistensi KPK," terangnya.

DPR pun harus memiliki peran dalam mendorong upaya pemberantasan korupsi, bukan justru melemahkan semangat antikorupsi. "Karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," jelasnya.

Komisi III DPR tengah menggodok revisi UU KPK mengenai tidak boleh adanya Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3) melanggar KUHAP. Selain itu kewenangan satu atap KPK mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilan juga menjadi sorotan.

"Enggak boleh itu, dalam UU KPK tidak boleh ada SP3. Nah, itu melanggar KUHAP," ujar Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di DPR.

Lalu apakah dua hal tersebut yang akan direvisi, Azis menampiknya. "Dua hal itu yang jadi perhatian kita ini penegakan hukum ke depan. Arahnya mau ke mana? Kalau kita mau pure hukum, aturan main di KUHAP," ucap Azis.

(ndr/vit)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini