DPR Didesak Segera Pilih 4 Calon Pimpinan KPK

DPR Didesak Segera Pilih 4 Calon Pimpinan KPK

- detikNews
Kamis, 13 Okt 2011 14:54 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak segera memilih 8 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 4 calon untuk disetujui Presiden. Sebab, batas waktu memilih efektif tinggal 15 hari lagi, sehingga pada akhir tahun, diharapkan KPK sudah memiliki 4 pimpinan baru.

“Sudah 39 hari kerja, mereka masih berkutat pada perdebatan 8 calon atau 10 calon. Waktu yang tersisa tinggal 15 hari lagi, ini harus segera dikerucutan menjadi 4 nama. 1 nama sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi yakni Busyro Muqoddas. DPR harus mematuhi putusan MK sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi antara 10 atau 8 calon,“ kata Hendra Setyawan dari Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) dalam jumpa pers di kantor Transparansi Internasional Indonesia (TII), Jl Senayan Bawah, Jakarta (13/10/2011).

KPP yang terdiri dari berbagai LSM yang fokus dengan penegakan hukum dan anti korupsi seperti LBH, TII, ICW dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) juga menyesalkan kabar bahwa penundaan terkait dengan rencana reshufle kabinet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ada yang bilang DPR mengulur-ulur menunggu reshufle kabinet. Ini semakin buruk kalau memang benar. Kalau DPR profesional, ada tidaknya reshuffle, tidak menjadi hambatan DPR memilih. DPR harus mengikuti perintah UU,“ terang Hendra.

Sesuai jadwal, tenggat waktu DPR memilih 4 calon tersebut yakni 16 November. Lalu diikuti ke penyerahan nama ke presiden selama satu pekan, sementara Presiden diberi waktu menetapkan pimpinan KPK baru selama 30 hari. Bila jadwal ini dipatuhi, selambat-lambatnya pimpinan KPK akan ditetapkan Presiden pada 4 Januari tahun depan.

“Jangan sampai terjadi kekosongan pimpinan seperti kasus seleksi Komisi Yudisial kemarin. Itu preseden buruk karena kekosongan pimpinan melanggar UU,“ tuturnya.

(Ari/gun)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads