“Sudah 39 hari kerja, mereka masih berkutat pada perdebatan 8 calon atau 10 calon. Waktu yang tersisa tinggal 15 hari lagi, ini harus segera dikerucutan menjadi 4 nama. 1 nama sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi yakni Busyro Muqoddas. DPR harus mematuhi putusan MK sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi antara 10 atau 8 calon,“ kata Hendra Setyawan dari Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) dalam jumpa pers di kantor Transparansi Internasional Indonesia (TII), Jl Senayan Bawah, Jakarta (13/10/2011).
KPP yang terdiri dari berbagai LSM yang fokus dengan penegakan hukum dan anti korupsi seperti LBH, TII, ICW dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) juga menyesalkan kabar bahwa penundaan terkait dengan rencana reshufle kabinet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai jadwal, tenggat waktu DPR memilih 4 calon tersebut yakni 16 November. Lalu diikuti ke penyerahan nama ke presiden selama satu pekan, sementara Presiden diberi waktu menetapkan pimpinan KPK baru selama 30 hari. Bila jadwal ini dipatuhi, selambat-lambatnya pimpinan KPK akan ditetapkan Presiden pada 4 Januari tahun depan.
“Jangan sampai terjadi kekosongan pimpinan seperti kasus seleksi Komisi Yudisial kemarin. Itu preseden buruk karena kekosongan pimpinan melanggar UU,“ tuturnya.
(Ari/gun)











































