"Dalam pelaksanaan Sea Games khususnya yang berkaitan dengan kesehatan lingkungan, kita berupaya menciptakan udara bersih dan bebas dari asap rokok. Ini mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2010 (tentang Kawasan Dilarang Merokok)," terang Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLH DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan.
Hal itu dia sampaikan dalam jumpa pers 'Sea Games in Smoke Free Jakarta' di Gedung Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merokok hanya boleh di luar gedung," tegasnya.
Pengunjung juga diharapkan mematuhi aturan itu. Penginapan dan rumah sakit juga menerapkan aturan yang sama.
"Sasaran program ini adalah area pertandingan, penonton, wasit dan official. Mereka tidak diperkenankan membawa rokok ke dalam arena pertandingan, selain itu larangan ini juga berlaku di hotel atlet menginap, rumah sakit rujukan dan mal-mal yang dekat dengan tempat pertandingan," jelas Ridwan.
Satuan tugas yang dikerahkan untuk mengawasi aturan tersebut berjumlah 300-an orang. Sayangnya, BPLHD Jakarta tidak memberikan tindakan tegas. Hanya sebatas menegur dan meminta untuk dimatikan.
"Petugas akan berpatroli keliling di tempat-tempat itu. Soal sanksi kita hanya menegur saja, dan menyuruhkan rokok dimatikan," katanya.
(lia/vit)











































